Jangan ada orang gila disini, Inipun lebih gila…

Labuhan batu,  jurnalpolis.id

Oknum Kapolsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut tega menganiaya wanita bernama Sri Rahayu, (40) tahun, warga Lk VII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ini lebih gila dari penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa ( ODGJ ) Demikian diceritakan Masyarakat Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan batu, 07/01/2023

Pasalnya Diceritakan Wawan, adik korban, peristiwa itu terjadi, Rabu, (17/08/22) lalu, tepatnya diseputaran teras warung kopi 88 milik Hasan, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Oknum berpangkat Ajun Komisaris Polisi, Jabatan Kapolsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara berinisial HMS

Menurut Keterangan bahwa , Rabu, (17/08/22), sekira pukul, 19.30 wib, AKP HMS dan temannya Aju Preman sedang ngopi sedang duduk ngopi, tiba-tiba Sri Rahayu sebagai korban datang menghampiri meja minum ngopi AKP HMS dan Aju Preman , kemudian korban yaitu Sri Rahayu menyiramkan abu dalam asbak rokok yang terletak diatas meja ke tubuh AKP HMS, demikianlah Awal mulanya kejadian pengadiayaan terhadap Sri Rahayu.

“Ya bang, saya lihat korban Sri Rahayu datang ke meja AKP HMS, kemudian, menyiramkan abu rokok yang ada didalam asbak ke wajah bapak itu,” ungkap saksi

AKP HMS diduga marah terhadap Sri Rahayu lalu melemparkan kursi kearah muka Sri Rahayu hingga berdarah-darah

” Yah begitulah ceritanya korban yaitu Sri Rahayu menyiramkan abu rokok, bapak itu langsung marah dan memukulkan kursi ke arah muka korban, sehingga berlumuran darah

Diceritakan pula Wawan adik korban merasa terkejut saat mendengar kakak nya mengalami luka berdarah, Wawan kemudian mencari keberadaan kakaknya dan pada saat ketemu ternyata Sri Rahayu kakaknya Wawan sudah diobati oleh Aju Preman teman dari AKP HMS

Banyak luka yang diderita Sri Rahayu, luka menganga dikeningnya , Sri Rahayu juga mengalami luka lebam dibagian kelopak mata serta lebam dibagian lengan tangan sebelah kiri, sehingga keluarga merasa terpukul akibat perlakuan AKP HMS kepada Sri Rahayu.

Saat itu awalnya AKP HMS berjanji bertanggung jawab atas insiden tersebut dengan tawaran membiayai kakak Wawan yaitu Sri Rahayu berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, hingga kurun tiga bulan dinanti, AKP HMS tidak menunjukkan niat baiknya kepada Sri Rahayu yang dalam gangguan jiwa.

Merasa AKP HMS berbohong dan tidak menepati janji Kamis, (03/11/22), keluarga korban akhirnya bersepakat melaporkan AKP HMS melalui Yanduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri ) pengaduan pihaknya telah diterima alias berproses dengan baik. Senin, Tgl, 07 November 2022 lalu, Wawan membeberkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/2486–b/WAS.2.4/2022/Divpropam Polri.

“Surat SP3D sudah saya diterima. Tentunya, atas nama keluarga saya berharap perkara ini cepat selesai,” minta Wawan.

Selang beberapa waktu menerima surat SP3D, Wawan kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), No : B/656/XI/WAS.2.4/2022/Divpropam dimana disebutkan nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri Nomor : R/ND–2414–b/WAS.2022/Bagyanduan tanggal, 3 November 2022 perihal pelimpahan Dumas Sdr. Irwan Hadi ke Bidpropam Polda Sumut.

Adapun isi surat pemberitahuan tersebut bertujuan guna mempercepat proses penanganan pengaduan sebagaimana disebutkan pada Surat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor : R/2355/XI/WAS.2.4./2022/Divpropam, Tanggal, 21 November 2022 perihal pelimpahan penanganan Dumas ke Bidpropam Polda Sumut.

“Laporan saya kini telah dilimpahkan dari Divpropam Polri ke Bidpropam Polda Sumut. Katanya, guna percepatan proses penanganan perkaranya. Tentunya, saya berharap semoga kasus ini cepat ditangani Bidpropam Polda Sumut,” ungkap Wawan.

Ditanya sejak pengaduan itu dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumut, apakah Bidpropam Polda Sumut pernah memberitahukan hasil perkembangan penanganan nya. Wawan menjawab tidak pernah, justru sebaliknya Wawan pula yang menghubungi personil Yanduan Bidpropam Polda Sumut,

“Tidak pernah, justru saya yang menghubungi personil Bidpropam Polda Sumut lewat telepon genggam. Tidak pernah, tidak pernah sama sekali saya diberitahu perkembangan nya oleh Bidpropam Polda Sumut,” ucap Wawan bernada kesal.

Akan tetapi, Wawan tetap optimis perkara yang diadukan nya akan berproses dengan baik. Namun, jika dalam satu pekan ini tidak ada kemajuan Wawan berjanji akan kembali menghubungi Divpropam Mabes Polri,

“Saya yakin perkaranya akan berproses dengan baik walaupun sejak mula kejadian Agustus 2022 telah berganti tahun 2023 lamanya buat ku bukanlah masalah. Semoga kasus ini tidak berkepanjangan,” pungkas Wawan mengakhiri.

Masyarakat Kecamatan Panai hilir yang enggan menyebutkan namanya menanggapi kejadian tersebut dan berkomentar,

” Ini lebih gila dari orang yang benar-benar ODGJ ( Orang Dalam Gangguan Jiwa )”, ungkap masyarakat yang tidak terima dengan sikap AKP HMS terhadap Sri Rahayu yang menderita ODGJ ( Orang Dalam Gangguan Jiwa )

Wartawaty Jpn
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *