Ijin Bupati Banyumas, Satria Praja Banyumas Akan Ke Jakarta
Banyumas – jurnalpolisi.id
Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas yang dipimpin ketuanya Saifudin Kepala Desa (Kades) Kasegeran Kecamatan Cilongok, didampingi Kades Gerduren Purwojati Bambang Suharto, Kades Kemutug Kidul Kardi Daryanto dan Kades Linggasari Kembaran Tuti Irawati melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein, Senin 9 Januari 2023 di ruang tamu kantor. Audiensi tersebut untuk meminta ijin bahwa Satria Praja (organisasi Kepala Desa lokal Banyumas) tersebut akan bergabung dengan Perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia yang akan beraudiensi dengan DPR RI, MPR RI dan DPD RI di Jakarta.
Bupati Banyumas Achmad Husein pada prinsipnya mengijinkan perwakilan kepala desa untuk mengikuti kegiatan di Jakarta. Ia hanya menyampaikan agar dalam menyanmpaikan unsulan dan pendapat tetap menjunjung tinggi nilai nilai kesopanan dan kepatutan sebagai kepala desa.
“Ya silahkan saja, kalau memang itu usulan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Sampaikan dengan baik,” pesan Bupati Husein
Usai audiensi Saifudin mengatakan bahwa Satria Praja yang merupakan Organisasi Profesi Kepala Desa Lokal Kabupaten Banyumas, telah beraudiensi dengan Bupati terkait yang pertama satria praja untuk mohon doa restunya dan izin karena tanggal tanggal 17 Januari nanti pihaknya akan berangkat ke Jakarta
“Kami bersama Perwakilan Kepala Desa se Indonesia akan ke Jakarta, beraudiensi dengan DPRRI dan DPD RI untuk menyampaikan pendapat tentang revisi undang-undang desa terutama di pasal 39 dan 72 yaitu tentang masa jabatan kepala desa dan dana desa dan juga pendorong bagi pemerintah pusat menaikan dana alokasi umum karna nantinya berimplikasi kepada kenaikan alokasi dana desa,” katnya
Pihaknya bersama-sama dengan seluruh kekuatan kepala desa seluruh Indonesia juga akan menyampaikan pendapat ke Mentri Dalam Negeri kemudian ke DPRRI dan MPRRI dan DPDRI.
“Alkhamdulilah Bapat Bupati merespon positif dan kami di ijinin untuk berangkat ke Jakarta,” jelasnya
Selain itu menindak lanjuti atas aspirasi yangdisampaikan tanggal 11 Juli 2022 yang lalu bahwa salah satunya adalah yang menjadi kontra produktif dengan DPD adalah tentang kata exsbengkok di dalam regulasi yaitu peraturan daerah PERBUB dan surat edaran.
“Nah saat ini beliau Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, ketua DPRD, kemudian ketua komisi 1 setelah sepakat, tadi Bagian Hukum juga sudah sepakat akan memproses bahwa kata exsbengkok di hapus dalam PERDA dan PERBUB dan artinya di kebalikan ke fungsi lama sebagai upah bagi para kepala desa perangkat desa di samping sirtap sebagi perintah dari undang undang,” pungkasnya.
( arif JPN )