OKNUM TPP KEMENDES TERINDIKASI MAIN MATA DI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) ACEH TAMIANG

Aceh Tamiang,  jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang baru saja melantik para Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilaksanakan pada rabu 4 Januari 2023 yang lalu sebanyak 60 orang di Karang Baru.

Dari sekian banyak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik tersebut diduga kuat ada beberapanya yang terindikasi sebagai Tenaga Pendamping Profesional pada Kementerian Desa yang masih aktif saat prosesi pelantikan dijalankan namun demikian acara pelantikan tersebut tetap dilaksanakan.

Tak hanya Tenaga Pendamping Profesional Kementrian Desa (TPP Kemendes) saja yang dilantik pada rabu kemarin, amatan JurnalPolisi.id dilapangan juga menemukan masih adanya sejumlah perangkat desa yang ikut dilantik pada acara tersebut.

Salah seorang warga Aceh Tamiang berinisial “S” Ketika dijumpai JurnalPolisi.id mengatakan bahwa “seyongyanya dengan kondisi Kabupaten kita saat ini yang banyak terjadi pengangguran terutama akibat pemutusan kontrak PDPK, teman-teman yang sudah ada kegiatan di kementrian janganlah ikut lagi di PPK, berilah kesempatan kepada yang tidak mempunyai pekerjaan” ujar “S”.

Lebih lanjut “S” menjelaskan tentang bagaimana nasib teman-teman yang saat ini harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, tanpa ada pendapatan yang pasti. “Sayang mereka, seharusnya ada kesempatan untuk bekerja malah diserobot oleh TPP Kemendes, apa dibenarkan mereka itu (TPP Kemendes) melakukan pekerjaan ganda … ? “Terang “S” dengan nada penuh tanya.

Ditempat terpisah Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Propinsi Aceh Zulfahmi mengatakan bahwa “berdasarkan Regulasi Kepmendesa no 40 tahun 2021 bahwa TPP tidak boleh ada ikatan double job” terang Zulfahmi.

Padahal, dalam regulasi pendamping desa, wajib bekerja penuh waktu dan tidak diizinkan bekerja ganda baik bersumber dana desa, APBN/APBD.

“Jadi, pilihan buat teman-teman ini diberi waktu untuk mengundurkan diri atau diberhentikan per Januari 2023,” sebut Zulfahmi melalui teleponnya.

Terkait dengan pendamping desa yang lulus menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Aceh, sambung Zulfahmi, dirinya menunggu penetapan surat keputusan dan pelantikan.

“Setelah itu baru kita berhentikan, jika memang yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari tempatnya bekerja ganda itu. Pilihannya hanya mundur atau dipecat,” katanya.

Dia meminta masyarakat Aceh melaporkan jika ada pendamping desa yang bekerja ganda di Provinsi Aceh.

“Sehingga kontrol masyarakat itu langsung terasa. Kami pastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Apalagi yang jelas-jelas sudah lulus PPK atau pekerjaan lainnya,” pungkasnya.

Ironisnya para TPP Kemendes yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang seperti tak menghiraukan akan adanya regulasi tersebut, TPP Kemendes Kabupaten Aceh Tamiang mulai dari level Kecamatan sampai tingkat desa seakan “bermain mata” pada pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang untuk memuluskan dirinya dilantik menjadi PPK dikecamatan masing-masing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim ketika dikonfirmasi oleh JurnalPolisi.id terkait hal ini dengan singkat mengatakan “di KPU tidak ada larangan terkait itu”. (YS/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *