Sat Resnarkoba Polres Rohul Ringkus Pria Pemilik.Sabu 5,77 gram di Tambusai Barat

Januari 5, 2023

Rokan Hulu,  jurnalpolisi.id

Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar  5,77 Gram, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 00.15 Wib.

“Tersangka inisial RH,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, Pria tersebut, lanjutnya diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Gubuk Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti Dua Paket Narkotika jenis Sabu sekitar 5,77  Gram, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Unit Timbangan Digital Warna Hitam, Satu Bong (Alat Hisap Sabu Satu Kompor Terbuat Dari Jarum dan Satu Mancis tanpa tutup Kepala,” katanya.

Masih, Riza menjelaskan, kronologi kejadian,  Jumat 30  Desember 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tambusai Barat.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 00.15 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor inisial RH

Kemudian, dilakukan penggeledahan Badan, ditemukan barang bukti berupa seperti yang diuraikan sebelumnya.

“Selanjutnya, dilakukan Interogasi terhadap RH menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya, saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Riza mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *