Barang yang Di Berikan Dinas Koprasi dan UKM Aceh Tenggara Di Sinyalir Tidak Sesuai Standar

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Aceh memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Dinas Koprasi dan UKM Aceh Tenggara berbagai jenis barang dengan total anggaran di atas 2,5 Miliar di tahun 2022

Tercium isu di lapangan bahwa oknum Dinas melanggar UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

Pasalnya, oknum dari Dinas Koprasi dan UKM tersebut di duga menerima uang sebesar Rp 700.000,- dari masyarakat penerima bantuan alat pemotong kayu, selain itu, steling tempat di mana di tempah tidak mempunyai SIUP dan SITU, jelas pemilik usaha (30/12) di tempatnya

Problema tidak henti-hentinya terjadi dugaan memperkaya diri oknum Kepala Dinas Koprasi dan UKM, juga mengabaikan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kini terjadi lagi, seperti pengadaan tempel ban tahun 2020 lalu, tidak ada transparansi

Kinerja oknum pejabat perlu di evaluasi ulang oleh PJ Bupati Aceh Tenggara, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kedepannya dan bantuan di salurkan sesuai dengan harapan masyarakat umum ( Hamidan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *