DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Tahun 2022

Desember 31, 2022

Agam Sumbar  –  jurnalpolisi.id

DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Tahun 2022 sekaligus membuka masa persidangan 2023, di Aula Utama DPRD setempat, Jum’at (30/12/2022).

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Sekda Agam Drs. H. Edi Busti, M.Si, Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Novi Irwan mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Melalui tiga fungsi tersebut, DPRD dapat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah memberikan arah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

“Dengan berakhirnya tahun 2022 dan sebagai tindak lanjut ketentuan diatas maka perlu disusun Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam yang dirangkum dalam Laporan Penutupan Masa Persidangan Tahun 2022,” kata Ketua DPRD Agam.

Dalam penyampaian laporan penutupan masa sidang, Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi, S.Sos, M.Si mengatakan dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, pada tahun 2022 sebanyak 24 Ranperda inisiatif DPRD yang terdiri dari 22 Ranperda lanjutan 2021, dan 2 Ranperda usulan tahun 2022.

“Ranperda inisiatif DPRD ini, telah dilakukan pembahasan oleh Komisi dan Bapemperda sebanyak 14 Ranperda, dimana 10 ranperda sudah masuk dalam pembahasan tingkat satu dan 4 lagi menuggu hasil Fasilitasi Gubernur.

Sedangkan 10 Ranperda sisanya belum dilakukan pembahasan karena dokumen kelengkapan belum selesai difasilitasi oleh Tim Ahli Kemenkumham Provinsi Sumbar serta padatnya jadwal kegiatan DPRD,” jelasnya.

Kemudian Ranperda inisiatif Pemda lanjutan tahun 2021 sebanyak 9 ranperda dan 11 ranperda usulan baru tahun 2022. Terhadap Ranperda Inisiatif Pemda, telah dilakukan pembahasan sebanyak 15 Ranperda.

Dimana 10 Ranperda sudah masuk dalam pembicaraan tingkat satu dan 5 lagi belum dilakukan pembahasan dikarenakan faktor waktu dan keterbatasan anggaran untuk melakukan pembahasan.

“Secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Agam pada Masa Persidangan Tahun 2022 telah dilaksanakan dengan baik dalam suasana yang Kondusif dan Demokratis.

Hasil-hasil yang diperoleh merupakan Gambaran Kinerja dan Akuntabilitas DPRD pada masa Penutupan Masa Sidang Tahun 2022.

Dan selanjutnya akan disampaikan dalam buku Laporan kinerja DPRD kabupaten Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD,” ungkapnya. (Syafrianto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *