POLRES DUMAI Tangkap 110 Pelaku Narkoba, Barbuk Ratusan Kilo hingga Ribuan Butir Ineks.

DUMAI-  jurnalpolisi.id

Jelang akhir tahun 2022, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menyampaikan pencapaian kinerja penanganan kasus pidana. Perkara narkoba terbanyak, dengan barbuk ratusan kilo hingga ribuan butir.

Secara umum, selama tahun 2022 jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai sebanyak 519 kasus. Sementara, penyelesaian perkara sebanyak 451 kasus atau 86,9 persen.

Dari jumlah tindak pidana yang terjadi selama tahun 2022 tersebut, terbanyak di luar kasus narkoba adalah kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 80 kasus. Kemudian penganiayaan sebanyak 55 kasus, curanmor 39 kasus, penipuan 37 kasus dan pencurian sebanyak 34 kasus.

Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2022 yakni 110 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 158 orang. Adapun total barang barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu sebanyak 105.469,94 gram, daun ganja kering 3.553,27 gram dan pil ekstasi sebanyak 304.690,50 butir.

Kemudian disampaikan tentang data kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2022 sebanyak 80 kejadian. Jumlah korban meninggal sebanyak 33 orang, luka berat 8 orang dan luka ringan 98 orang. Sementara, kerugian materiil mencapai Rp101.400.000.

Terkait data karhutla tahun 2022, ditemukan sebanyak 21 titik api dengan luas daerah yang terbakar 53,7 hektar. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data pada tahun 2021 yang berjumlah 44 titik api dengan luas daerah yang terbakar mencapai 178,13 hektar.

Kemudian untuk program percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran telah bekerja keras tanpa lelah siang dan malam untuk menyukseskannya. Kerja keras bersama seluruh stakeholder ini, telah berkontribusi pada peningkatan secara signifikan jumlah masyarakat Kota Dumai yang telah divaksin hingga mencapai 94,41 persen.

Sementara sebagai wujud komitmen pimpinan Polri guna meningkatkan kedisiplinan sehingga menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, selama tahun 2022 Polres Dumai telah menindak 18 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh personilnya. Dimana 12 diantaranya mendapatkan tindakan disiplin dan sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), kemudian 1 pidana narkoba dan 5 pelanggaran kode etik profesi yang mana 3 diantaranya telah mendapatkan punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Jelang pergatian tahun, Polres Dumai telah melaksakan Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022 yang dilaksanakan sejak tanggal 09 sampai dengan 20 Desember 2022 lalu. Adapun pencapaian Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 Polres Dumai tersebut yakni berhasil diamankan 3.657 botol ataupun kaleng minuman keras (miras) berbagai merk dan 2 pasangan bukan suami istri serta pengungkapan 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, 3 kasus premanisme ataupun pungli dan 1 kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).

Tak hanya itu, 560 unit knalpot brong juga berhasil diamankan Polres Dumai melalui Sat Lantas Polres Dumai sepanjang tahun 2022 dengan rincian 130 unit diamankan pada pelaksanaan Operasi Tertib Ramadhan, 105 unit diamankan pada pelaksanaan Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 dan 325 unit diamankan selama pelaksanaan patroli blue light yang rutin dilaksanakan setiap sabtu malam.

Kemudian, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, apabila belum sempurna dalam memberikan pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat Kota Dumai. “Kedepannya kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai harapan kita semua”, ujar Kapolres Dumai, Kamis (29/12/2022).

Pada tahun 2023, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K berkomitmen menjaga dan mempertahankan situasi kamtibmas Kota Dumai tetap kondusif, mendukung pembangunan Pemerintah Kota Dumai, menjaga stabilitas ekonomi dan memberantas narkoba serta kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Pantauan dilapangan, Kapolres Dumai tidak henti-hentinya kepada masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2023 untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan, minum-minuman keras dan mengkonsumsi narkoba, konvoi mobil, balap liar, tidak berkerumunan tetap menjaga protokol kesehatan, terakhir meminta masyarakat dilarang menyalakan petasan di momen malam pergantian tahun.

Kapolres Dumai juga meminta masyarakat Kota Dumai untuk merayakan malam tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga, beribadah, melaksanakan pengajian dan doa bersama.

Kabiro: Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *