Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber Dalam Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau.
Desember 27, 2022
PEKAN BARU – jurnalpolisi.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 dengan tema Optimalisasi Pelayanana Publik yang Bebas dari Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional di Provinsi Riau, yang di gelar di Ballroom Hotel Grand Central Pekanbaru pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib.
Adapun hadir Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi, Kapolda Riau Irjen. Pol. Moh Iqbal, SIK MH, Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan, SE, Ak, MM, CA, CRMP, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Tri Joko, SH., MH, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (Han), Korem 031/WB diwakili oleh Pasi Ops Korem 031/WB Mayor Inf Yunardi, Lanud Roesmin Nurjadin diwakili oleh Kasubsi Plintintib Lalin Satpom Lanud RSN Kapten Pom Asman, Lanal Dumai diwakili oleh Dansub Unit intel Lanal Dumai Lettu Laut (T) Ricardin Rafsanjani, S.T.Han, Binda Riau diwakili oleh Kabag Ops Binda Riau Khairul Amir, Kepala Ombusman RI Wilayah Riau Bambang Pratama, SH., MH, Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, AP, M.Si dan TIM Saber Pungli Provinsi Riau.
Dalam sambutan Gubernur Riau menyampaikan Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
” Hal ini perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” Ujarnya.
Gubri mengatakan, dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Praktik pungutan liar yang terjadi berdampak pada kerusakan tatanan masyarakat, biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
” Tujuan kita saat ini adalah untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” Tegasnya.
Untuk itu Kata Gubri, diperlukan upaya nyata dalam melakukan pemberantasan pungutan liar dengan tegas dan terpadu, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para pelakunya.
Menurutnya, Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
” Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Kami berharap UPP Satgas Saber Pungli ke depannya, dalam menjalankan program kerjanya untuk dapat bersinergi bersama APIP dalam meningkatkan jaminan mutu (quality assurance) pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel,” Tutup Gubri.
Sementara itu, sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi sekaligus sebagai Narasumber menyampaikan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022, sebab pungutan liar dapat merusak tatanan pemerintahan.
” Sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulakan efek jera,” Tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga mengungkapkan, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sering kali ditemukan ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan.
” Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab cenderung terjadinya praktik pungutan liar,” Imbuhnya.
Supardi menuturkan, bahwa Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 dengan tema Optimalisasi Pelayanana Publik yang Bebas dari Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional di Provinsi Riau merupakan salah satu program Pemerintah dalam upaya menghilangkan dan membebaskan adanya pungutan liar yang sangat berdampak merugikan masyarakat.
Menurut dia, Peran Kejaksaan dalam memberantas pungli termasuk dalam tugas dan kewenangan Kejaksaan yang terdiri dari beberapa fungsi yakni Fungsi Penindakan, Fungsi Pemulihan Aset, Fungsi Intelijen Penegakan Hikum dan Fungsi Pencegahan.
” Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan juga Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER- 022/ A/ JA/ 03/ 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI,” Tandasnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi berharap dengan terlaksananya Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022, itu dapat memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar, sehingga Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Riau kedepannya dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungli di Provinsi Riau. Pungkasnya. (Kasi Penkum Kejati Riau / Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil / Kabiro : Panca Sitepu).