44 WBP Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Terima Remisi Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023.

BAGAN SIAPI-API- jurnalpolisi.id

Dalam rangka hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Puluhan Warga Binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menerima remisi, Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi itu dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Republik Indonesia (RI) dengan No:PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.

“Setiap hari besar keagamaan, sesuai undang-undang yang berlaku warga binaan mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo.

Kalapas mengatakan remisi yang diberikan ada dua, yakni:

Remisi khusus I (RK I), yang memberikan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi khusus II (RK II), adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana.

Dari 44 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 43 mendapatkan RK I, sedang 1 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan di ruang aula Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam kesempatan itu, Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksaan pembinaan dan salah satu unsur hak narapidana di Lapas.

“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” ujar Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo.

“Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi,”katanya.

“Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko,” tambahnya.

Selain itu, “Warga Binaan juga harus berkelakuan baik selama di Lapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik”, tutup Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo.

BIRO : Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *