Oknum Kepala Dinas Koprasi DiDuga Tidak Transparan Realisasikan Beberapa Jenis Barang yang diSerahkan langsung Kepada Masyarakat
Desember 24, 2022
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id
Pemerintah menganggarkan dana untuk beberapa kegiatan memberikan barang kepada masyarakat Aceh Tenggara, di manfaatkan sesuai keahliannya atau usahanya
Nama kegiatan di anggarkan tersebut yaitu, Pengadaan peralatanMeuble/Furniture , Pengadaan Peralatan Tukang Bangunan , dengan anggaran sebesar Rp 370. 888.000,- Belanja Persediaan untuk Dijual) Diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 89. 000.000,- Belanja suku cadang alat Pertanian sebesar Rp. 475. 000.000,- Belanja Peralatan Tukang Kayu sebesar Rp. 262.000.000,- Belanja Modal Alat Dapur sebesar Rp. 213. 000.000,- Pengadaan Mesin Proses Penepung sebesar Rp. 46. 816. 000,- Belanja Modal Photo and Film Equipment sebesar Rp.108.229.000,- Mesin Proses Pembuatan Minum Kopi, sebesar Rp. 97.994.000,- Belanja persediaan untuk di serahkan kepada masyarakat sebesar Rp 650.000.000,- Pengadaan Mesin Penggiling Cabe, Pengadaan Proses Minuman, Mesin Cuci Kendaraan dan Peralatan Servis lainnya sebesar Rp 259.130.000,-
Rusdi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat di konfirmasi media jurnalpolisi id di ruang kerjanya di bagian pembangunan kantor Setdakab Aceh Tenggara (23/12) sempat menjelaskan sedikit mengenai suku cadang alat Pertanian yang di sediakan CV Subandi Sekedang dengan Direktur Subandi, itu nama barangnya berupa perontok jagung sebanyak 25 unit, harga satuan Rp.14.800.000,- dan Beko sorong 25 unit, belum di sebutkan harga satuannya, dan berkata, coba temui Kepala Dinas Koprasi dan UKM saja karena beliau pimpinannya, jelasnya
Penjelasan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Aceh Tenggara Julpan saat konfirmasi di warung depan kantor camat Babussalam kepada media jurnalpolisi id, kegiatan masih berjalan dari Dinas akan turun kelapangan memantau masyarakat yang menerima bantuan pemula karena seperti itu juknisnya, ucapnya
Ketika awak media meminta juknis dan menanyakan nama dan alamat penerima bantuan tersebut, oknum Kepala Dinas Koprasi sepertinya menyembunyikan sesuatu yang bersifat umum dan tidak haram di ketahui publik Padahal di atur undang- undang nomor 14 tahun 2008, yang mana dalam undang undang tersebut sudah jelas apa yang bersifat rahasia
Kepala Dinas Koprasi dan UKM sepertinya tidak layak menjabat sebagai pemimpin, kerana tidak mampu memahami peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku, di minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan pj Bupati Aceh Tenggara agar menempatkan orang yang pantas dan mengerti dengan aturan – aturan yang berlaku (Hamidan)