Personil Resmob SAT RESKRIM POLRES Aceh Tenggara Dalam Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Asusila
Desember 24, 2022
Aceh Tenggara – jurnalpolisi id
jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 18.20 Wib, di Desa Kuning I Kec Bambel Kab. Aceh Tenggara, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-Laki terkait dengan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak/Asusila, dengan rincian laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/269/XII /2022/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH TGL 20 Desember 2022, pelapor Nama, Arni Dahliani Hulu, Umur , 16 Tahun, Jenis kelamin, Perempuan, Agama, Islam, Pekerjaan, Pelajar, Kewarganegaraan, Indonesia, Alamat, Desa Kuning I Kec. Bambel . Kab. Aceh Tenggara.
Tersangka berInisial YA Umur : 19 Tahun, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama, Islam, Pekerjaan, Pelajar Kewarganegaraan Indonesia,Alamat : Desa Kuning I. Kec Bambel . Kab. Aceh Tenggara.
Tempat Kejadian Perkara, Desa Kuning I Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara, Desa Kuning I Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara, Asusila tersebut terjadi Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 10.00 Wib, Penangkapan Hari Jumat Tanggal 23 Desember 2022 pukul 18.20 Wib.
Tersangka akan di jerat, Pasal 34 Jo Pasal 25 dari qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kronologis kejadian, Terlapor dan Korban Kenalan pertama kali melalui media Sosial (Facebook) pada Tahun 2021 dan berlanjut sampai sekarang dan pada hari Senin tgl 20 Desember 2022 sekira Pukul 07.30 Wib Pelapor mengechat Korban melalui Watshap untuk mengajak ketemuan/jumpa sekitar 20 Menit di rumah korban tetapi Korban menolak untuk ketemuan/jumpa karena korban mau pergi sekolah tetapi Pelapor Mengechat Korban lagi supaya mau ketemuan/jumpa sekitar 20 menit dengan membujuk rayu korban agar mau ketemuan/jumpa dan karena atas bujuk rayu dari terlapor terhadap korban lalu korban pun mau menemui terlapor di rumahnya sekira Pukul 10.00 wib pada jam istrahat sekolah dengan janji waktu ketemuan/jumpa selama 20 menit. Sesampainya Korban di rumah terlapor korban dan terlapor pun duduk berduaan diruang tamu sekitar 5 menit kemudian terlapor menarik tangan korban ke tempat tidurnya dan membuka pakaian korban dengan cara memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri antara korban dan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara
Upaya yang telah dilakukan, melakukan Penyelidikan & penyidikan, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, rencana tindak lanjut dan melengkapi berkas perkara,
mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya mengirimkan berkas perkara ke jaksa Penuntut Umum, jelas Kapolres Aceh Tenggara AKBP AGUS SUYONO BRAMANTI melalui AKP Muhammad Jabir ( Hamidan)