Pemerhati Lingkungan Hidup Apresiasi Penutupan Tambang ilegal Di Banyuwangi

Banyuwangi  –jurnalpolisi.id

Penutupan tambang pasir atau biasa di sebut galian C ilegal oleh tim gabungan dari Unit Pidum Polresta Banyuwangi,Satpol PP,Dinas Perizinan,Kodim 0825,Sub.Denpom,DLH dan Lanal Banyuwangi di wilayah Banyuwangi,mendapat respon positif dari Joko Pamungkas selaku pemerhati lingkungan hidup di wilayah Banyuwangi.mengingat menjamurnya galian C ilegal semakin tak terkendali beroperasi di sejumlah titik sehingga berdampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.selain di duga tidak mengantongi izin pertambangan,pengusaha penggali pasir ilegal ini di sinyalir bebas menjual belikan kandungan isi dalam bumi dalam bentuk pasir,batu maupun tanah.mirisnya para penambang ini bisa di bilang sakti,terbukti saat ada razia tambang galian C,mereka kompak tutup.entah kebetulan atau sudah mendengar bocoran…..berharap penutupan tambang pasir ilegal ini tidak bersifat sementara,melainkan permanen.agar tidak ada kesan di mata masyarakat bahwa tiap-tiap tambang galian C ilegal ini ada yang membekingi.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Salah satu bentuk perusakan lingkungan adalah aktivitas penambangan pasir illegal yang marak di Banyuwangi.terlebih lokasi yang di gali merupakan tanah produktif yang di eksploitasi sedemikian rupa secara mekanik atau menggunakan mesin alat berat excavator.maka akibat yang muncul di masa mendatang adalah kerusakan parah dan membahayakan infrastruktur di dalamnya,apalagi jika tidak di reklamasi.

Pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir illegal seperti pengusaha tambang pasir, buruh tambang pasir, kuli angkut pasir, sopir truk pasir dan penjaga keamanan area tambang harus segera menyadari dampak-dampak yang di akibatkan di masa mendatang.untuk apa memperkaya diri hari ini,sementara anak cucu menderita nanti. Truk-truk pasir yang sering melintasi jalan sebaiknya mengangkut pasir,batu atau tanah,sebaiknya melalui tambang yang berizin resmi.

akibat adanya penambangan pasir illegal yang semakin merajalela,tentu menyebabkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Dampak yang dirasakan masyarakat sekitar diantaranya menurunnya kualitas udara, meningkatnya polusi suara dan kerusakan jalan.

Penambangan yang tidak ramah lingkungan juga menyebabkan dampak lain yakni rusaknya ekosistem dan keseimbangan lingkungan. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *