AKTE NOTARIS PAUD TK PERTIWI BIREUEN DIDUGA FIKTIF

Ket. Foto Ilustrasi

BIREUEN — jurnalpolisi.id

Untuk penyelenggaraan pendidikan yang baik dan berkwalitas tentunya harus diawali dari kekuatan legalitas lembaga penyelengaranya, namun kali ini terkesan berbeda.

Berdasarkan data yang diterima awak media Jurnal Polisi News atas surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen no.444 Thn 2016 dari Ketua Generasi Aceh Bermartabat (GAB) Hendra Gunawan tentang Pemberian Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pertiwi Bireuen Program Taman Kanak-Kanak (TK) Desa Lampoh Jambe Kec.Kota Juang Kab.Bireuen oleh NY selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bireuen terindikasi Akte Notarisnya dipalsukan, alias fiktif.

Kemudian atas keterangan dari Ketua GAB bahwa, akte notaris no 4 yang tercantum pada SK tersebut yang dikeluarkan oleh Notaris Abdullah Ismail, SH, SP.M tertanggal 27 Juni 2011 untuk Yayasan Pertiwi Bireuen nyata-nyatanya tidak pernah ada.

Dalam keterangannya Bapak Hendra Gunawan selaku Ketua GAB menerangkan “Saya sudah langsung mendatangi Notaris Abdullah Ismail, SH, SP.M yang beralamat di Jln. Malikussaleh no.7, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen untuk mengkonfirmasi tentang keberadaan akte notaris tersebut, namun saya tidak menemukan akte yang dimaksud dan notaris juga membantah bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan akte tersebut”.

Lebih lanjut menurut keterangan serta yang tertera di agenda harian kantor notaris, akte no 4 yang diterbitkan tgl 7 Juni 2011 adalah akte Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) bukan akte pendirian yayasan.

Masih menurut beliau, Notaris Abdullah Ismail untuk tgl 27 Juni 2011 mereka ada menerbitkan 2 akte di hari tersebut, Tapi lagi-lagi bukan akte pendirian yayasan Pertiwi Bireuen melainkan adalah akte pendirian CV KBD dan akte SKMHT.

Jadi disini jelas terindikasi adanya pencatutan nama dan pemalsuan akte yang jelas-jelas nantinya akan merugikan serta mencemari nama baik Abdullah Ismail selaku notaris yang berkedudukan di Bireuen pungkasnya.

Dalam penelusuran awak media Jurnal Polisi News juga ditemukan kerancuan pada SK Pemberian Izin Operasional PAUD no 444 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 21 Oktober 2016 dengan SK Pendirian Satuan PAUD TK Pertiwi no.677 Tahun 2017 dan ditetapkan tanggal 30 November 2017, kenapa duluan SK Pemberian Izin Operasional PAUD dari pada SK Pendirian PAUD dan apakah ini dibenarkan menurut hukum.?

Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab.Bireuen no.677 thn 2017 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi bahwa TK Pertiwi yang beralamat di Jln Bakti no.2 Kelurahan Bandar Bireuen Kec.Kota Juang Kab.Bireuen didirikan tgl 1 Juli 1976 dengan akte Notaris no.4 tertanggal 27 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Abdullah Ismail, SH, SP.M dengan pemilik Satuan Pendidikan adalah Yayasan Pertiwi Bireuen dan dimiliki oleh Sekdakab Bireuen jelas-jelas terindikasi dipalsukan.(Penulis TIM.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *