Tegas Kawal Dana Desa Kejati NTT Sosialisasi Jaksa Jaga Desa Di Dua Kecamatan Di Kab TTS

Desember 21, 2022

NTT, jurnalpolisi.id

Aparat Kejakasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur didampingi Aparat Kejasaan Negeri Timor Tengah Selatan Selasa (20/12/2022) kemarin menggelar kegiatan sosialisasi program “Jaksa” jaga Desa di Kecamatan Mollo Utara dan Kecamatan Amamuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian Siaran Pers Nomor.PR-18/K.3/Kph./12/2022 yang dikirim Kasi Intel Kejari Timor Tengah Selatan I Putu Eri Sentiawan, SH dan diterima wartawan via layanan WhatsApp Rabu (21/12/2002) sekira pukul 06:30 wita dini hari tadi menguraikan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan” Jaksa Jaga Desa” pada Selasa ( 20/12/2022) sekira pukul 10:00 wita melalui Kasi Penkum (Abdul Hakim, SH) Kasi Barang Bukti ( Novem V Bulan.SH.MH) dan Kasi Datun ( Mulia Ari Siregar, SH., MH), didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (I Putu Eri Sentiawan, SH) di Kecamatan Mollo Utara dan Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya dalam uraian Pers tersebut menguraikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Penerangan Hukum” Jaksa Jaga Desa” dengan mensosialisasikan Tata Cara Pengelolaan Dana Desa secara Akuntabel dan Anti Koruptif di Aula Kantor Camat Mollo Utara yang dihadiri oleh Camata Mollo Utara Efraim Litik, SPt, seluruh Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, TPK Desa, Ketua BPD se Kecamatan Mollo Utara dan Jajaran Perangkat Kecamatan Mollo Utara.

Selanjutnya pada pukul 13:30 wita kegiatan Penerangan Hukum ” Jaksa Jaga Desa” dilanjutkan di Kecamatan Amanuban Tengah yang dihadiri oleh Camat Alfret D Lopo, S.Ip dan seluruh Kepala Desa, Sekertaris, Ketua BPD, Bendahara, Perangkat Desa, Perangkat Kecamatan Amanuban Tengah, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah, Babinsa Koramil Amanuban Tengah, bertempat di Aula Kantor Camat Amanuban Tengah dan berakhir pada pukul 17:00 wita sore kemarin.

Tujuan inti dari kegiatan sosilisasi program “Jaksa Jaga Desa” untuk meminimalisir terjadinya Penyalah Gunaan Dana Desa yang marak terjadi di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan serta mengajak perangkat Desa untuk menguasai aturan / ketentuan hukum yang terus diperbaharui.

Dengan demikian antusiasme peserta dari masing-masing Desa didua Kecamatan sangat bagus respon dan fit back dengan mengajukan pertanyaan dan masalah yang dihadapi pada wilayah masing-masing Desa terutama dalam hal pengelolaan dana Desa dan semuanya dijelaskan secara baik mudah-mudahan para peserta dapat mencamkan dan memahami untuk dilaksanakan.”Tutup Kasi Intel Kejari Timor Tengah Selatan I Putu Eri Sentiawan.SH.

RoyS/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *