Reskrim Polsek Batu Ampar Rekonstruksi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sehingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

BATAM,  jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar gelar rekonstruksi kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sehingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang terjadi pada di Rumah kost yang terjadi di dalam Rumah Tanjung Sengkuang Rt. 004 Rw. 012 No. 51 Blok F kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar kota Batam. Senin (20/12/2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, Jaksa Penuntut Umum Dedy Simatupang, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar M. Fachri Rizky., S.Tr.K.,M.H, Kuasa Hukum Pelaku dan Korban, Ketua RT, Personel Unit Identifikasi Reskrim Polresta Barelang, Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Kemudian di hadiri juga oleh Penasehat Hukum Tersangka, Penasehat Hukum Korban, para saksi dan tersangka Resa Pahlewi Als Reza Bin Martorejo.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukaan sebanyak 12 Reka Adegan yang diperankan langsung oleh saksi-saksi dan tersangka dengan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka.

“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK,.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Resa Pahlewi Als Reza Bin Martorejo dengan pengawalan kepolisian.

(Hms/Sahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *