Tempati Lahan Pemprov Jawa Timur, 10 rumah Para Penghuni Direlokasi Ke Rusun Gunung Anyar Surabaya
Desember 20, 2022
Surabaya-Jurnalpolisi.id
Ratusan personil gabungan dari Satpol-PP Provinsi Jawa Timur, Polri-TNI, dishub, PLN, Brimob dan BKAD Provinsi Jawa Timur yang ditugaskan mengosongkan puluhan rumah yang berdiri diatas lahan milik Pemprov Jatim di Jalan Karang Tembok no 39 Surabaya.
Pasalnya, dari pihak RSUD Husada Prima akan melakukan pengembangan untuk menunjang fasilitas kesehatan mengingat banyaknya kebutuhan pasca peningkatan dari RS Paru menjadi RSUD dimana membutuhkan banyaknya sarana dan prasarana dan fasilitas umum untuk pasien.
Hal itu seperti yang dikemukakan oleh Dyah Retnowati selaku Dirut RSUD Husada Prima saat ditemui oleh awak media.
“Jadi dalam hal ini kami selaku Pihak Ruma Sakit menginginkan bahwasanya RSUD Husada Prima memang membutuhkan pengembangan, apalagi mengingat bahwasanya tanah disini adalah milik aset pemerintah provinsi, bahkan kita sudah memfasilitasi rumah susun yang berada di Gununganyar dan siap huni,” tandas Dyah Retno
Meski sempat ada perlawanan, namun para warga akhirnya berhasil direlokasi, bahkan ada pula, sebagian rumah warga ada yang rela mengangkut barang barangnya agar rumahnya kosong.
Hal itu seperti yang dikemukakan oleh kuasa hukum warga usai melakukan mediasi bersama pihak RSUD Husada Prima yang menginginkan bahwasanya agar menunda pengosongan sampai menunggu hasil sidang putusan.
“Tidak usah saya jabarkan panjang lebar, intinya bertahan, kalau ada yang sifatnya anarkis video aja, sudah ya intinya seperti itu,” tandas kuasa hukum warga sembari berlalu. (Angga)