KIP Aceh Timur Kembali Merekrut Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024, Kali Ini 3 Orang Tiap Desa, Begini Cara Mendaftar dan Syaratnya.

Desember 19, 2022

Aceh Timur-jurnalpolisi.id

KIP Aceh Timur membuka kesempatan bagi putra putri terbaik untuk bergabung menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024. Sejumlah 1.539 anggota PPS akan direkrut untuk 513 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan di Aceh Timur.

PEUREULAK, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Aceh Timur mulai membuka perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal ini dilakukan untuk membangun struktur penyelenggara Pemilu di tingkat Desa dalam rangka membantu kerja-ketja tahapan Pemilu 2024 di tingkat gampong.

Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, Senin (19/12/2022) mengatakan, jumlah anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 1.539 untuk 513 Gampong yang tersebar di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.

“KIP Aceh Timur membutuhkan 1.539 Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Aceh Timur untuk Pemilu tahun 2024, masing masing gampong sebanyak 3 orang untuk mengisi 513 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan di Aceh Timur”, sebut Sofyan.

Selanjutnya, kata Sofyan, sama halnya dengan Perekrutan PPK, pendaftaran PPS di tingkat Gampong juga dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc siakba.kpu.go.id. Dan pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022.

“Pendaftaran PPS mekanismenya sama dengan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, yaitu melalui SIAKBA,” terangnya.

Adapun syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berikutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Poin selanjutnya, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Selanjutnya, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi (Komputer), surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Melampirkan daftar riwayat hidup, Pas foto berwarna 4 x 6. Untuk imformasi lebih lanjut silahkan mengakses pengumuman resmi di akun media soisal KIP Aceh Timur, terang Sofyan.

zainal abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *