Resto & Cafe Axelia Tidak mentaati PERPRES No. 60/2021, munculkan kecemburuan para pengusaha. Pemkab Semarang wajib ambil tindakan.

Semarang – JurnalPolisi.id

Area Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah Kab Semarang termasuk dalam 15 danau prioritas nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Danau merupakan bagian dari ekosistem dan sumber air yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan ekologi serta memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Saat ini beberapa danau di Indonesia sudah mengalami kerusakan, baik di daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, peningkatan erosi dan kepunahan spesies endemik. Ketika kondisi tersebut terjadi, maka menjadi ancaman terhadap terpeliharanya fungsi danau dan berdampak negatif bagi masyarakat.

Resto & Cafe Axelia yang semula diduga hanya memiliki izin Taman Rekreasi Agrowisata, Taman Bunga Axelia sebagaimana tercantum dalam Rancangan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Kegiatan Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL) yang diberikan adalah izin Rekreasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, pada tanggal 21 Desember 2018, Kabupaten Semarang.

Menurut sumber dari pekerja dan mandor Resto & Cafe Axelia sedang membangun kolam renang permanen, hal ini di komentari J. Sidabutar, S.Th, S.H sebagai anggota Garda Bela Negara Nasional sekaligus ketua investigasi LSM Pijar Keadilan saat di temui menyampaikan kepada beberapa awak media , Jumat (16/12/2022).

“Pemerintah Kabupaten Semarang, H.Ngesti Nugraha SH.MH., jangan hanya bicara soal pembangunan tanggul untuk memisahkan air danau, pengerukan sedimen dan eceng gondok di sekitar Rawa Pening, tapi jangan meng abaikan bangunan yang melanggar PERPRES No. 60 Tahun 2021 untuk menyelamatkan danau prioritas nasional,” Tegasnya.

“Pemerintah Kab Semarang harus bisa mengayomi membimbing dan mendukung masyarakat sekitar danau untuk meningkatkan keterlibatan mereka dalam pengelolaan danau dan melanjutkan kegiatannya, bukan malah menutup mata terhadap bangunan permanen yang mengganggu ekosistem danau. Itu akan berdampak sangat luas,” tegasnya.

“Marwah pemerintah daerah ditentukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan peraturan daerah, contohnya menindak pelanggaran peraturan daerah seperti Pembangunan yang melangar Informasi Tata Ruang (ITR) di Kafe & Resto Pinarakh di Tuntang,

Bangunan ruko tanpa Surat Informasi Manajemen Persetujuan Bangunan Gedung (SIM PBG) di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur, dan Bangunan Resto & Kafe Axelia yang berdiri di Lingkungan Pojok Sari RT.04 RW.01 Kelurahan Pojok Sari Kecamatan Ambarawa dengan melanggar Perpres No 60 Tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, J. Sidabutar menambahkan, dengan pelaksanaan yang cepat dan tegas, Rawa Pening diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan andalan masyarakat di sekitar Rawa Pening, baik dari pertanian maupun nelayan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat cepat tercapai.

Reporter JPN APIP/Muhyidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *