KPU Kabupaten Teluk Bintuni Menggelar Rapat Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Desember 12, 2022
Bintuni – jurnalpolisi.id
Kegiatan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Dan Alokasi Kursi Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 itu berlangsung di Aula kantor KPU yang berlokasi di Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Senin 12/12/2022, Selain Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, turut hadir, Komisioner KPU, Sekertaris KPU, Perwakilan Partai Politik se Kabupaten Teluk Bintuni.
Kata, ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu, saya mengajak kita semua dalam kesempatan ini memanjatkan rasa hormat syukur kita kepada Tuhan yang Maha kuasa, atas kasih dan penyertaanya kita semua dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat.
Pelaksanaan kegiatan yang di laksanakan bedasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Komisi Pemilihan umum no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Lanjut salahmahu menyebut, peraturan komisi Pemilihan umum no 6 tahun tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/kota peda Pemilihan umum tahun 2024.
Pada awal tahun 2021 Melalui KPU seluruh Indonesia telah mengeluarkan surat perintah melalui KPU Provinsi untuk melakukan kordunasi dengan pemerintah Daerah, tentang perubahan – perubahan administrasi serta tatacara Pemilihan Legislatif, Pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun 2019.
Ia menambakan, dimana surat itu memerintakan kepada kami untuk berkordinasi dengan pemerintah Daerah untuk mendapatkan dokumen tentang pemekaran distrik, pemekaran kampung, dan tentang jangka penutup yang merupakan bagian dari proses pembagian dapil dan perolehan kursi.
Bukan hanya itu, salahmahu juga menjelaskan, hari ini sudah kami lakukan dan kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan semua stek holder yang ada kami tidak mendapatkan Data pemekaran distrik dan kampung.
Sehingga melalui proses tersebut kami hanya mendapat data tentang peraturan Bupati, namun hal tersebut kandas saat kami usulkan ke KPU RI dalam rangka penambahan dapil dan kursi di DPRD kabupaten Teluk Bintuni.
Pihaknya berharap melalu rapat dengar pendapat besama Partai politik dan semua stek holder di Kabupaten Teluk Bintuni ini bisa memberikan masukan dan solusi – solusi terhadalap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Dan Alokasi Kursi Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 itu Untuk dapat di usulkan ke KPU RI, Tutup Ketua KPU
(Buce JPN)