Waduh!!! Diduga Pemdes Jagaraga Terbitkan Sporadik Diatas Sporadik Dengan Objek Tanah Yang Sama.

NTB –  jurnalpolisi.id

Sebidang tanah sawah milik I Komang Sudiantara warga Tembang Eleh yang terletak di Subak Karang Bucu Desa Jagaraga Kec. Kuripan seluas 8.8 are tiba tiba di klaim menjadi milik orang lain (oknum) dengan alasan bahwa tanah itu adalah tanah warisannya dan sudah dijual ke orang lain. Pasalnya tanah tersebut saat ini diakui menjadi hak miliknya (oknum) atas dasar Sporadik yang dibuat tahun 2017 oleh Hj. SF (inisial) di Kantor Desa Jagaraga. Hal itu dikatakan I Komang Sudiantara ke jurnalpolisi.id. saat ditemui di rumahnya pada Jumat, 9-12-2022.

Lanjutnya, Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ) itu di buat oleh Hj.SF (inisial) tanggal 31 Mei 2017 yang diketahui oleh Kadus Tembang Eleh I Nengah Ardi dan Kepala Desa Jagaraga Mukaram dengan Reg.No. 140/Pem/V/2017, tanggal 31 -5-2017.

Sementara menurut I Komang Sudiantara, bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain, itu murni tanah warisan dari orang tuanya (I Komang Banjar), kecuali dia hanya menggadai nya ke Almr. H. LH, jelasnya

Saya hanya pernah meminjam uang sebesar 4 juta kepada Almr. H. LH pada tahun 2013 dengan jaminan sementara tanah sawah tersebut (menggadai tanah), kata I Komang Sudiantara ke media (10/12/2022)

Tahun 2013 saya minjam uang 4 juta ke almarhum dengan jaminan sementara tanah tersebut, kemudian saya langsung ke Bali, ujarnya

Waktu saya minjam uang itu tidak disertai surat atau kwitansi karena sudah saling kenal, dengan perjanjian lisan bahwa kapan ada uang baru ditebus atau kembalikan uang pinjamannya dan kembali tanah, terang I Komang Sudiantara.

Begitu mendapatkan informasi bahwa H. LH meninggal dunia ia langsung pulang ke Lombok. Kemudian pergi ke rumah Almr. H. LH untuk menebus tanahnya atau mengembalikan uang pinjaman tersebut. Namun tidak diberikan oleh AS dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah warisannya.

I Komang Sudiantara menegaskan bahwa Karena tanah yang seluas 8.8 are tersebut adalah hak miliknya, warisan dari orang tuanya ( I Komang Banjar ), maka dibuatkan lah sporadik di kantor desa Jagaraga pada tanggal 30 Agustus 2022 yang di tandatangani oleh Kades Jagaraga Muhamad Hasyim ST. dengan Reg. No. 61/Pem/JGR/1.45/VIII/2022. Namun ketika akan mengurus pembuatan sertifikatnya tiba tiba muncul Sporadik yang dibuat tahun 2017 atas nama Hj. SF yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah hak miliknya dengan objek yang sama.

Pada saat ia (I Komang Sudiantara) diminta keterangan oleh Penyidik Polres Lobar, ia diberitahukan oleh penyidik kalau Sporadik nya sudah dibatalkan oleh Kades.

Saya baru tau dari penyidik Polres Lobar kalau sporadik nya itu sudah dibatalkan oleh Kades Muhamad Hasyim. Dan pembatalan sporadik itu dilakukan secara sepihak tanpa memberitahukan kami selaku pemohon dan pemilik tanah, kata Komang.

Atas kejadian itu I Komang Sudiantara mengalami kerugian sebesar 150 juta dan Kasus ini sudah diadukan ke Polres Lombok Barat untuk mendapatkan kepastian hukum atas haknya tersebut.

Kades Jagaraga Muhamad Hasyim yang dikonfirmasi media melalui WhatsApp (10/12) terkait hal tersebut mengatakan,Waalaikumussalam wr wb ampure terkait Niki sudah di mediasi di Polres Semeton. ampure gih kalau keterangan terkait nike sudah kita tindaklanjuti sesuai prosedur

Sudah saya klarifikasi di Polres Semeton selebihnya apa yang pelungguh pingin tau langsung ke Polres gih.

Karena kita gak tau itu tanah bermasalah jadi alasan itu yg mendasari keputusan untuk di batalkan, disini bukan sepihak karena ini adalah keputusan yang prinsip secara aturan demi kebaikan semua pihak.tks. tutupnya

Mantan Kades Jagaraga yang dikonfirmasi awak media (11/12) mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani sporadik tersebut. Itu bukan tandatangan saya. Bila perlu pertemukan kami dengan Hj. SF untuk kita luruskan hal tersebut, terangnya

Seingatnya, dirinya tidak pernah mengeluarkan Sporadik tersebut, dan itu bukan tandatangannya, ini contoh tanda tangan saya sambil ditunjukkan ke awak media.

Salah seorang ahli waris dari Almr. H. LH, atas nama AS (inisial) yang di konfirmasi media melalui sambungan telepon (11/12) menjelaskan bahwa kasus itu sudah selesai.

Dulu lokasi sawah itu bekas lokasi galian C, dan saat Almr. buat menjadi sawah korban dua traktor rusak baru menjadi sawah yang bisa ditanami, Sampai almr buat pondok di sana. Dan tanah itu sudah lama dijualnya. jelasnya

“Tanah itu dibeli oleh Almr. Bapak Saya, dan surat suratnya ada dan lengkap” tegasnya

Saya juga kaget tiba tiba pada bulan Agustus 2022 Kades Hasyim mengeluarkan Sporadik atas tanah tersebut, dan saya protes dan sudah dibatalkannya, (tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *