Mantan Kades Jagaraga: Bantah Tidak Pernah Mengeluarkan, Mengetahui dan Tandatangan Sporadik.

Kuripan NTB  – jurnalpolisi.id

(11-12-2022) Mantan Kades Jagaraga Mukaram Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat, membatah bahwa Ia tidak pernah mengeluarkan, tidak mengetahui atau tidak pernah menandatangi sporadik Reg.No. 140/Pem/V/2017 tertanggal 31-5-2017 atas nama Hj. SF (inisial) perempuan, warga Dusun Tegal Desa Jagaraga. Hal itu disampikan oleh Mantan Kades Jagaraga Mukaram saat dikonfirmasi media di lokasi Kolam renang miliknya pada Minggu 11-12-2022.

Dalam sporadik itu menerangkan bahwa Hj. SF menguasai sebidang tanah yang terletak di dusun Tembang Eleh Desa Jagaraga Kec. Kuripan, Lombok Barat seluas 8.00.M2 (delapan ratus meter persegi) dengan batas batasnya: Sebelah Utara tanah Jero Domol, Sebelah Selatan Tanah Almr. H. Lukman Hakim, Sebelah Barat Tanah Jero Tantra dan sebelah Timur tanah Almr. H. Lukman Hakim. Dan tanah tersebut diperoleh dari Almr. H. Lukman Hakim sejak tahun 2013 dengan cara warisan.

Seingatnya, ia tidak pernah mengeluarkan atau tidak mengetahui dan tidak pernah tandatangan Sporadik tersebut, bisa saya dipertemukan dengan Hj. SF, untuk meluruskan hal ini, jelas Mukaram.

“Saya tidak pernah tanda tangan sporadik tersebut dan siap saya pertangungjawaban secara hukum”, tegasnya

Mantan Kadus Tembang Eleh I Nengah Ardi yang tanda tangan sebagai saksi di sporadik tersebut saat diminta keterangannya (11/12) mengatakan bahwa ia tidak tau menau terkait sporadik tersebut.

Ia tidak tau digadai ke siapa atau dijual ke siapa tanah tersebut, apalagi tanda tangan sporadik itu. Dan setau saya lokasi tanah tersebut adalah bekas lokasi galian C, ujarnya

Salah seorang ahli waris dari Almr. H. LH, atas nama AS yang di konfirmasi media melalui sambungan telepon (11/12) menjelaskan bahwa kasus itu sudah selesai.

Dulu lokasi sawah itu bekas lokasi galian C, dan saat Almr. buat menjadi sawah korban dua traktor rusak sehingga menjadi sawah yang bisa ditanami, Sampai almr buat pondok di sana. Dan tanah itu sudah lama dijualnya. jelasnya

“Tanah itu dibeli oleh Almr. Bapak Saya dan surat suratnya ada lengkap” tegasnya

Saya juga kaget tiba tiba pada bulan Agustus 2022 Kades Hasyim mengeluarkan Sporadik atas tanah tersebut, saya protes dan sudah dibatalkannya,

Sementara itu I Komang Suantara mengatakan bahwa tanah tersebut adalah warisan dari bapaknya Ikomang Banjar. ia tidak pernah jual kepada siapapun, jika benar tanah tersebut diperoleh dengan cara dibeli, ayo…buktikan surat jual belinya,

Tahun 2013 ia hanya pinjam uang sebesar 4 juta ke Almr. H.LH, dengan jaminan sementara tanah seluas 8.8 are tersebut. Dengan perjanjian lisan kapan ada uang bisa ditebus dan tanah kembali, kata I Komang Suantara

Menurut I Ketut Bagiarta, Awalnya tanah tersebut warisan dari orang tua (I Komang Banjar) seluas 1 hektar 80 Are. Dari seluas itu ahli waris yang sudah menjual tanah/warisannya ke Almr. H. LH yakni, I Nengah Sudiane 50 are dan Wayan Sudiari 20 are. Sehingga berjumlah 70 are yang sudah di jual ke H. LH, sebagaimana gambar di sertifikatnya

Sehingga tanah Almr. I Komang Banjar yang semula 1 hektar 80 Are setelah dijual 70 are menjadi tersisa 1 hektar 10 are, termasuk yang 8.8 are yang di gade ke Almr. H. LH tersebut. sebagaimana SPPT No :
52.01.140.003.008.0041.0 atas nama wajib pajak I Komang Banjar (Orang tua I Komang Sudiantara) yang dibayarkan setiap tahunnya, tutupnya. (Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *