Polisi Ajak Warga Yang Memiliki Senpi Kecepek, Serahkan Ke Bhabinkamtibmas
Desember 6, 2022
Tebo – jurnalpolisi.id
Kepada semua masyarakat diwilayah hukum Polres Tebo tanpa terkecuali yang memiliki, menyimpan menguasai Senjata api (Senpi) ilegal seperti Kecepek dan sejenisnya supaya dengan penuh kesadaran segera menyerahkan kepada Bhabinkamtibmas ataupun ke Mapolsek terdekat, kepada yang menyerahkan dengan penuh kesadaran tidak akan dikenakan sanksi hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim, melalui BKTM (Bhabinkamtibmas) Aiptu Dadan Juanda pada saat Sosialisasi Undang -Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Bertempat di Desa Sidorejo, Desa Giriwinangun dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
BKTM Aiptu Dadan Juanda dikonfirnasi mengatakan, bahwa dirinya mensosialisasikan kepada masyarakat diwilayah binaannya terkait Undang -Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1952, agar diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat luas.
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya.
Juga menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata BKTM Aiptu Dadan Juanda.
Aiptu Dadan Juanda juga menghimbau kepada masyarakat bagi yang memiliki dan menyimpan Senpi Kecepek dengan penuh kesadaran menyerahkan ke Bhabinkamtibmas terdekat, yang nantinya Bhabinkamtibmas akan menyerahkan ke Mapolsek.
“Bagi warga dengan penuh kesadaran menyerahkan Senpi jenis Kecepek kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek, tidak akan dikenakan sanksi hukum,” tutup Aiptu Dadan, pada Selasa (06/12/2022).
(Mides)