Polres Luwu Menangkap 6 Pelaku Persetubuhan Anak di Larompong, 3 Orang Sementara Dalam Pengejaran Team Resmob

Luwu –jurnalpolisi.id

Polres Luwu mengungkap dan menangkap Pelaku Tindak Pidana Setubuh Anak SB (12) di Desa Pantai Timur, Kec. Takkalalla Kab. Wajo pada hari Jumat tanggal 2 Desember kemarin.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H bersama Team Resmob Polres Luwu dan Personil Polsek Larompong.

Sebelumnya diberitakan bahwa awalnya orang tua korban SB (12)  tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, sampai akhirnya salah seorang pemilik toko menyampaikan kepada orang tua korban kalau anaknya selalu datang membeli jajan ke Toko miliknya dengan membawa pecahan uang besar sehingga orang tua korban kaget mendengar anaknya yang sering membeli jajan dengan menggunakan pecahan uang besar.

Sehingga orang tua korban akhirnya mempertanyakan hal tersebut, kepada anaknya sampai akhirnya korban SB (22) yang merasa ketakutan akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dengan mengatakan kalau dirinya memperoleh uang setelah dirinya di gauli oleh tetangganya.

Dengan adanya kejadian tersebut korban dan pihak keluarga merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H mengatakan bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku maka akhirnya di ketahui kalau pelaku TA (44) Alias Aco berteman 3 orang sedang berada di Desa Pantai Timur Kec. Takkalalla Kab. Wajo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dari para pelaku,  kemudian team  bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku TA (44) Alis Aco berteman 3 orang, ujarnya. Sabtu (3/12/2022).

Muh. Saleh melanjutkan bahwa setelah itu di lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya sehingga untuk pelaku AS (53) Alias Bapak Mala berhasil di amankan di Kota Palopo, sementara pelaku  JU (43) Alias Bapak Ahmad di amankan di Kel. Larompong Kec. Larompong Kab. Luwu.

“Sedangkan untuk ketiga orang pelaku lainnya yakni YU (47) Alias  Costa, HA Alias Bapak Imma dan SU Alias Bapak Yogi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan 6 orang pelaku tindak pidana setubihi anak dibawah umur yang terjadi di Kec Larompong, Kab Luwu, dan 3 orang DPO, sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran Team Resmob Polres Luwu.

“4 pelaku kita amankan di Kabupaten Wajo, 1 orang pelaku  kita amankan di kota Palopo dan 1 orang pelaku kita amankan di Kecamatan Larompong. Berdasarkan hasil Visum Et Revertum yang di keluarkan oleh RSUD Batara Guru Belopa, tanggal 27 November 2022 menjelaskan bahwa ditemukan 4 luka robekan pada selaput darah arah jam 1, arah jam 2, arah jam 6 dan arah jam 9. Kesan luka lama akibat persentuhan dengan benda tumpul”, terang Arisandi.

Arisandi melanjutkan bahwa barang bukti kita amankan berupa, 1 lembar baju kaos warna pelangi milik korban, 1 lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, 1 lembar celana warna hijau milik korban dan 1 lembar celana dalam warna pink milik korban.

“Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami himbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri dan barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung setiap upaya penyidikan maka terhadapnya juga diancam pidana,” tutup AKBP Arisandi.(Laking-jpn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *