Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Melangsungkan Akad Nikah di Lapas
Desember 2, 2022
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
AF (33) yang merupakan warga Srono, Banyuwangi harus melangsungkan akad nikah di dalam Lapas Banyuwangi, Kamis (1/12). Hal itu lantaran AF saat ini sedang menajalani pembinaan di Lapas Banyuwangi akibat tindakan penyalahgunaan narkotika.
Prosesi akad nikah yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi itu berlangsung sederhana dan hanya dihadiri oleh keluarga inti beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono.
Suasana haru pun tampak dari wajah keluarga kedua mempelai saat penghulu dan para saksi menyatakan AF dan pasangannya RI (22) telah sah menjadi suami istri.
“Pernikahan itu merupakan salah satu hak dari warga binaan, sehingga pelaksanaan akad nikahnya kami fasilitasi,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Wahyu mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut dapat terlaksana apabila telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Pernikahan tersebut didasari atas permohonan pelaksanaan akad nikah yang diajukan oleh keluarga dan KUA Kecamatan Srono,” bebernya.
Atas dasar permohonan tersebut, kata Wahyu, pihak Lapas Banyuwangi kemudian mengajukan izin kepada pihak penahan dari AF, karena saat ini AF masih berstatus sebagai tahanan.
“Setelah izin dari pihak penahan turun, kami lanjutkan dengan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyrakatan (TPP),” imbuhnya.
Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Kami berupaya untuk selalu menegakkan SOP dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Sementara itu, AF menyampaikan rasa syukurnya karena telah diizinkan untuk melangsungkan akad nikah meskipun dirinya sedang menjalani pembinaan atas kasus yang menjeratnya.
“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa diizinkan untuk menikah di Lapas,” tandasnya. (Jok/Tim )