Suku Anak dalam 113 Menghadiri Undangan BPN/Atr Batanghari

Batanghari Jambi – jurnalpolisi.id

A. Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.35 wib, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama Hasil Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria antara Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) di Wilayah Kabupaten Batang Hari.

B. Kegiatan Penyuluhan dipimpin/ buka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari Ade Juhari, S.IP., M.M serta dihadiri, all ;

1. Kapolres Batanghari diwakili Kasat Intelkam Polres Batanghari AKP. Edi Bernawan, S.H., S.Sos
2. Danramil 415-04 Muara Bulian Kapten Inf. Sobirin
3. Kepala Kantor Kesbangpol Batanghari Ansori, S.P
4. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Batanghari Idrus A.Md, S.Pd., M.Pd.i
5. Staff Bag Hukum Setda Batanghari
6. Kabid Penataan Pertanahan Kanwil Jambi Agung Arbianto, S.H., M.H
7. Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil Jambi yg diwakili A. Damanhuri, S.P
8. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Jambi yang diwakili oleh Mohd. Irhas Rudini, SH
9. Kepala Desa Singkawang Sukardi
10. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Singkawang
11. Ketua dan Tokoh- Tokoh serta Anggota Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang berjumlah ± 100 Orang.

C. Kegiatan Penyuluhan Redistribusi Kegiatan Tanah Hak Kepemilikan Bersama Tahun 2022 dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat Suku Anak Dalam 113 (SAD 113) dengan PT. Berkat Sawit Utama (PT. BSU), bahwa masyarakat SAD 113 menerima areal yang disediakan oleh PT. BSU seluas 770 Ha yang terletak di Desa Singkawang Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari dan akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan legalisasi aset secara komunal melalui skema Redistribusi Tanah dengan pemberian Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama.
(S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *