ADA APA.? Tiga cakades Merasa Kecewa dengan Nota Keberatanya ke Bupati di Tolak.

Semarang,  jurnalPolisi.id

Hasil pilkades jetak kecamatan Getasan Kabupaten semarang ketiga calon Kades mengajukan Nota keberatan Hasil pilkades.
Pasalnya dalam pilkades tersebut sangat kurang sehat adanya pelangaran yang di lakukan kepala Desa aktif Sutrimo. Dimana kepala desa aktif harus netral dalam hal kampanye pilkades malah ikut serta intervensi warga serta dari pejabat Kelurahan ikut kampaye juga.

Dalam pelangaran tersebut sangat disayangkan oleh panitia tingkat desa serta pokja kecamatan tidak membuahkan hasil saat pengajuan nota keberatan dan dilanjutkan Di kabupaten semarang namun tidak jauh beda keputusanya tetap akan di lantik Kades terpilih tersebut. Padahal sangat jelas pelangaran tersebut. Ujar ketiga calon kades jetak.

Disampaikan juga ketiga calon kades tersebut 1. Penyampaian Saudara. KAHONO, yang intinya :

a. Yang bersangkutan mendapat informasi dari warga bahwa adanya ancaman dari salah satu Cakades dan perangkat Desa Jetak, bahwa apabila tidak memilih Cakades tersebut maka bantuan dari Pemerintah tidak diturunkan kepada warga.

b. Bahwa budaya saling intimidasi selalu terjadi pada saat proses Pilkades di Desa. Jetak, sehingga Yang bersangkutan ingin merubah budaya yang tidak baik tersebut dengan ikut berkompetisi mencalonkan diri selaku Cakades Desa Duren.

c. Walaupun tidak terpilih sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan tetap ingin berkontribusi di Desa Jetak, karena niat dari dalam diri yang bersangkutan adalah ingin membangun Desa Jetak dan bukan ingin berkuasa di Desa Jetak.

d. Yang bersangkutan juga sudah melaporkan terkait pelanggaran Pilkades Desa Jetak sesuai dengan prosedur ke pihak – pihak terkait.

2. Penyampaian Sdr. ARIS, yang intinya :

a. Banyak pelanggaran yang terjadi di Pilkades Desa. Jetak yang ditemukan oleh Tim sukses yang bersangkutan yaitu perangkat Desa yang bersikap tidak netral dengan secara terbuka melakukan kampanye mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Cakades.

b. Adanya arahan dari Kepala Desa Duren kepada perangkat untuk mensukseskan Cakades yang merupakan Isteri dari Kades aktif yang dianggap hal tersebut adalah ketidak netralan seorang Kepala Desa.

3. Penyampaian Sdr. WAHYU, yang intinya :

a. Musyawarah yang dilaksanakan pada hari ini membuat bingung para Cakades tidak terpilih, karena musyawarah yang sama sudah pernah dilaksanakan di Desa Jetak oleh Bupati Semarang, sehingga musyawarah yang saat ini dilaksanakan seperti hanya formalitas saja.

4. Penyampaian Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ambarawa, yang intinya :

a. Yang diharapkan pada musyawarah ini yaitu solusi yang adil bagi seluruh pihak, dan seluruh pihak memahami apa yg ada dalam regulasi Pilkades.

5. Penyampaian Kasat Intelkam Polres Semarang, yang intinya :

a. Harapan dari Polres Semarang agar permasalahan di Desa Jetak dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.

b. Polres Semarang membuka diri manakala terdapat pelanggaran yang bersifat pidana untuk dilaporkan ke Polres Semarang.

c. Ucapan terimakasih untuk seluruh pihak di Desa Jetak walaupun terdapat permasalahan namun tetap dapat menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya di wilayah Desa Jetak dan secara umum di Kec. Getasan.

6. Penyampaian Kabag Hukum Setda Kab. Semarang, yang intinya :

a. Menyampaikan Keputusan Bupati Semarang terkait gugatan yang diajukan oleh Cakades tidak terpilih Desa Jetak yaitu ditolak karena tidak bertentangan dengan peraturan Pilkades.

7. Penyampaian BPD Desa Jetak, yang intinya :

a. Adanya permasalahan di Desa Jetak menjadi pelajaran bagi seluruh pihak di masa depan, agar kedepan lebih profesional lagi dalam melaksanakan proses demokrasi di Desa Jetak secara khusus, dan di Kab. Semarang secara umum.

8. Penyampaian Mantan Camat Getasan, yang intinya :

a. Permohonan maaf ketika menjadi Pokja Pilkades Desa Jetak masih ada kekurangan sehingga terjadi permasalahan di Pilkades Desa Jetak, walaupun apapun yang dilaksanakan oleh Pokja sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang tentang Pilkades yang mana apabila masih ada hal – hal yang dianggap kurang pas maka dimohonkan permintaan maaf kepada seluruh pihak.

b. Permasalahan di Desa Jetak menjadi pelajaran bagi seluruh pihak sebagai bahan evaluasi di pelaksanaan Pilkades kedepan.

9. Penyampaian Camat Getasan, yang intinya :

a. Selaku Camat Getasan baru memiliki keyakinan bahwa para Cakades tidak terpilih adalah sosok – sosok yang menjadi panutan warga Ds. Jetak, sehingga diharapkan seluruh pihak tetap membantu perihal apapun demi kemaslahatan Desa Jetak.

b. Harapan agar seluruh pihak tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di Desa Jetak, dan menyerahkan segala gugatan ke pihak yang berwenang untuk didapatkan keputusan yang adil.

Disela sebelum acara klarifikasi serta musyawarah tersebut di sampaikan calon kepala desa Penyampaian Saudara Wahyu, yang intinya sudah jelas nota keberatan setelah dikirimkan ke Bupati langsung di balas bupati semarang, Ngesti nugraha yang tertulis nota keberatan di tolak berati undangan ini tidak ada maknanya dan sangat tidak penting. Melainkan undangan tersebut hanya untuk mengiring agar ketiga calon tersebut menerima hasil pilkades yang sangat jelas banyak pelangaranya. Namun segala upaya kami bertiga sejak pilkades mengajukan nota keberatan tersebut hanya di patahkan regulasi. Sedang kan di dalam perbub 42 pasal 35 Huruf f yang berbunyi mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, seklompok anggota masyarakat dan/atau calon kepala desa lainya.

Di bunyikan juga pelaksana kampanye dalam ke giatan kampanye dilarang mengikut sertakan :

a. Aparatur sipil Negara, anggota tentara nasional Indonesia, kepolisian Repoblik indinesia.

b. Anggota Dewan perwakilan rakyat/Dewan perwakilan Rakyat daerah:

c. Panitia pilkades.

d. Panwas pilkades.

e. Kepala desa.

f. Perankat desa.

g. Anggota BPD .

h. Pengurus BUMD

Sedang dalam peraturan tersebut dilangar oleh perangkat Desa.

Disampaikan juga kuasa hukum ketiga calon kades jetak. RICKY ANANTA,S.T,.S.H.,M.H

h Hasil pertemuan ini tidak ada yang beda dalam surat bupati yang saya trima seminggu yang lalu. semua ini tidak ada gunanya karena sudah tertuang dalam surat balasan bupati semarang jadi untuk apa kami dihadirkan disini jika tidak ada keadilan. namun para bapak bapak jangan pernah bosan membalas surat kami karena surat sudah saya kirimkan kepada gubernur jawa tengah serta kami sampaikan kepada kementrian desa. kami siang ini hadir hanya di suruh menerima keputusan ini.

Reporter JPN Bendoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *