Tangkap Cepat Pelaku Pencurian 12 Tablet Milik SDN Leles III, Unit Reskrim Polsek Sagalaherang Diapresiasi Sekdis Dikbud
Subang – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Sagalaherang berhasil amankan pelaku pencurian tablet milik SDN Leles III, Kecamatan Sagalaherang dalam durasi waktu tidak lebih dua jam setelah kejadian.
Hal tersebut diungkap dalam Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., bertempat di Polsek Sagalaherang, Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Giat Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni yang didampingi oleh Waka Polres Subang, Kapolsek Sagalaherang,
Kasi Propam Polres Subang, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Kasubsi Penmas Si Humas Polres Subang, Kanit Reskrim Polsek Sagalaherang, Kanit Provos Polsek Sagalaherang, bersama Kanit Patroli Polsek Sagalaherang.
Kejadian bermula pada sabtu (26/11/ 2022) sekira pukul 13.30 WIB, korban yang merupakan penanggung jawab barang inventaris milik SD Negeri Leles III mencurigai adanya barang yang hilang setelah melihat tempat penyimpanan Tablet berbeda dari biasanya dan saat dicek ditemukan kehilangan 12 tablet Merk Mito T8 sedangkan Dus dan Chargernya masih ada.
Diduga pelaku menyelinap masuk dan mencuri barang di rumah dinas tempat penyimpanan barang inventaris milik SD Negeri Leles III, ketika korban (penanggung jawab ruangan tersebut) sedang membersihkan bagian belakang ruangan tersebut.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sagalaherang setengah jam kemudian.
Berbekal laporan dari korban tersebut Unit Reskrim Polsek Sagalaherang melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan pukul 16.00 Wib, serta melakukan Patroli Cyber dengan membuka facebook yang memuat Grup Jual Beli. Didapatkan ada yang membuat postingan menjual Tablet dengan Merk dan Spesifikasi yang sama.
Setelah akunnya berhasil diidentifikasi kemudian mengarah ke pelaku. Pelaku pertama berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya bersama dengan sebagian barang bukti.
Keesokan harinya pelaku kedua berhasil diamankan jajaran Polsek Sagalaherang bersama dengan barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya,
Tablet Merk Mito T8 warna putih sebanyak 12 (dua belas) unit, dan Dus Tablet Merk Mito T8 warna merah sebanyak 12 (dua belas) unit.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun.
Ditempat berbeda, Sekertaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Subang, Doktor aep Saepudin, S.Pd.,M.Pd., sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sagalaherang yang telah berhasil mengamankan para pelaku pencurian hanya dalam waktu dua jam, ujar Aep.
“Polsek Sagalaherang Polres Subang sangat layak diberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerjanya yang luar biasa, dalam hal ini kami atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya”.
Untuk proses lebih lanjut sepenuhnya kami serahkan pada jajaran Polres Subang,” pungkas Aep.