Kepala BNN ( Badan Narkotika Nasional ) Kabupaten Langkat Ibu Rusmiati, S.H, Menerima kunjungan audiensi DPD GANNA
November 28, 2022
Langkat – jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha ) Kabupaten Langkat pada hari Senin, 28 November 2022 bertempat di ruang pimpinan BNN lantai 2, Rombongan DPD GANNA Kabupaten Langkat dipimpin oleh Ketua DPD GANNA Kabupaten Langkat Sahabat Abangnda Apria Hardi Harahap dan di dampingi oleh Para Pengurus disetiap Jajaran Bidang-bidang DPD GANNA Kabupaten Langkat diantaranya Dhevan Efendi Rao yang sering disapa Buya Dhev Hadir ikutserta sebagai Ketua Bidang Hukum dalam kepengurusan DPD GANNA Kabupaten Langkat
Buya Dhev Mengawali Pembuka acara silaturahmi menyampaikan pesan kepada Ibu Rusmiati, S.H sebagai PLT Kepala BNN Kabupaten Langkat bahwasanya sangat penting untuk diketahui secara bersama kini ada organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam pemberantasan narkoba yang menjadi musuh negara maka dengan ini DPD GANNA Kabupaten Langkat hadir melaporkan diri kepada PLT Kepala BNN Kabupaten Langkat dan meminta untuk menjadi mitranya sebagai tim penyuluhan dan ikut mensosialisasikan UU No. 35 Tahun 2009 yang berbunyi inilah dimana peraturan undang-undang yang mengatur tentang Narkotika. Di dalam undang-undang tersebut banyak hal yang di bahas secara detail, seperti pengertian, golongan Narkotika, contoh pidana, dan lainnya Seperti tersebut dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Dalam Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut terdapat sanksi pidana mati yang dijelaskan dalam pasal 113, 114, 118, 119, 121, 144 dengan uraian termaktub
Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyebarluasan Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan oleh DPD GANNA Kabupaten Langkat nantinya yang sesuai kesepakatan dalam program kerja kedepannya tahun 2023 maka dengan ini Buya Dhev bermohon kepada BNN Kabupaten Langkat untuk dapat merekomendasikan organisasi penggiat anti narkoba yakni GANNA Kabupaten Langkat dapat diakui secara terdaftar sebagai mitra BNN Kabupaten Langkat. Tegas Buya Dhev
Pada kesempatan itu Ketua DPD GANNA Kabupaten Langkat Abangnda Apria Hardi Harahap mengenalkan personil kepengurusan DPD GANNA Kabupaten Langkat yakni Hadir ikutserta dalam silaturahmi beraudiensi Sekretaris Ruwaida, Kabid Duta Napza Alpian Liberti, Kabid OKK Habib Burrahman, Kabid Litbang Samijan, Satgas DPC GANNA Kecamatan Stabat Yudi Harianto.
Ketua Arpia Hardi Harahap juga mengutarakan bahwa Langkat masih banyak terdengar kasus pengguna barang haram berupa sabu-sabu dan ganja yang masuk daerah kabupaten Langkat hal ini harus dilakukan antisipasi dengan gerakan cepat memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan psikotropika yang dapat menyebabkan over dosis dan kematian, GANNA Kabupaten Langkat merasa terpanggil untuk berpikir dan mengajak para penggiat narkoba lainnya agar bergerak bersama kita perangi narkoba di daerah Teritorial Langkat yang statusnya dikenal sebagai Tanah Bertuah Negeri Beradab Bumi Melayu Langkat Berseri.
Mendengar beberapa pandangan dan aspirasi dari GANNA Kabupaten Langkat PLT Kepala BNN Kabupaten Langkat Ibu Rusmiati, S.H mengucapkan terimakasih atas informasinya juga atensinya mendukung penuh dengan semangat membantu program pemerintah memberantas peredaran narkoba sampai keakar-akarnya, ini suatu kehormatan bagi BNN Kabupaten Langkat kini bertambah kekuatan dari GANNA Kabupaten Langkat bisa ikutserta partisipasi dalam memerangi narkoba, dari kesimpulan ini PLT Kepala BNN Kabupaten Ibu Rusmiati, S.H memberikan pintu terbuka saling berhubungan bergandengan tangan dan menawarkan kerjasama sebagai mitra BNN Kabupaten Langkat untuk itu diperlukan suatu kesepakatan bersama antara BNN Kabupaten Langkat dengan DPD GANNA Kabupaten Langkat secara tertulis dan adanya penandatanganani konsep MoU dan pihak BNN Kabupaten Langkat siap untuk memfasilitasi kegiatan ini
Senada dari Sekretaris Ruwaida berpendapat hal utama sosialisasi dan pemahaman bahaya Narkoba bagi insan muda para pelajar harus dilakukan secepatnya karena sangat penting dengan begitu generasi muda dapat memiliki pemahaman yang sama yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tidak boleh dilakukan karena dapat menimbulkan masalah dan efek negatif yang lebih besar. Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyalahgunaan Narkoba yaitu daya rusak (merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh). Maka dari itu, diperlukan sinergitas antar stakeholder agar permasalahan sosial penyalahgunaan Narkoba dapat diatasi bersama.(Sahrul)