Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Telah Mengamankan Pelaku Residivice Pencuri Tabung Elpiji

November 27, 2022

Surabaya – jurnalpolisi.id

Kasus residivice pencuri tabung elpiji, Polsek Tegalsari Surabaya telah mengamankan 1 tersangka.
Menggelar Press Release di depan halaman Mako Polsek Tegalsari,dihadiri Kapolda Jawa Timur, serta Forkopimda, didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih.

Press Release yang dipimpin langsung Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih,S.H, S.i.k, M.s.i,
Pelaku berinisial RA (25) ,Alamat Jalan Gajah Mada, pelaku diketahui sudah melakukan tindakan jahatnya di beberapa TKP di wilayah Surabaya, didaerah Rungkut dan didaerah Sawahan,Perlu untuk diketahui juga pelaku adalah Residivis pada tahun 2017.

Kapolsek Tegalsari mengatahkan,Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus pelaku, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo pada saat Tim Opsnal melakukan patroli rutin, sekira pukul 02.00 WIB.

Lanjut, Kapolsek Tegalsari Team Opsnal mendapati salah satu pelaku yang mencurigakan saat melintas Jl Dinoyo Surabaya, melakukan pengejaran dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan setelah dinterogasi lebih lanjut pelaku mengakui mencuri 2 gas tabung 3kg.

Pelaku melakukan perusakan pintu gembok Warung Soto Ayam dengan obeng warna hitam yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan masyarakat.

Barang bukti yang berhasil diamankan
2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, warna Hijau 1 (satu),Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE (sarana),1 (satu) buah obeng warna hitam.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,pungkasnya”. (Moch Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *