Unit Patroli Samapta Polsek Batam Kota Sosialisasikan Pencegahan Pembakaran Hutan Kepada Masyarakat

BATAM, jurnalpolisi.id 

Unit Samapta atau Patroli Batara Biru Polsek Batam Kota Polresta Barelang, sosialisasikan tentang Dampak Kebakaran Hutan kepada masyarakat Kec. Batam Kota, Kota Batam, Jumat, 18/11/2022.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Batam Kota Ipda Dedy Lansyahri, bersama dengan 2 personil patroli batara biru.

Kepada masyarakat, personil menyampaikan bahwa anggota Patroli Polsek Batam Kota sudah aktif melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan serta mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat bersama menjaga lingkungan hidup dan apabila terjadi pembakaran hutan untuk dapat segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing maupun langsung kepada pihak kepolisian di Polsek Batam kota.

Kemudian personil Patroli Polsek Batam Kota juga sedikit menerangkan dampak kebakaran hutan kedepan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra Hari S, S.I.K. menyampaikan agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban diseluruh wilayah Kota Batam dan jika menemukan permasalahan hukum agar segera berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota.

“dengan kerjasama dan koordinasi yang baik, pemeliharaan kamtibmas ditengah-tengah masyarakat dapat terlaksana dengan baik, mohon untuk selalu memberikan informasi-informasi kepada kami untuk ditindak lanjuti” pesan beliau. (hms/JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *