Dua Pria Penyalahguna Narkotika Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara

Rokan Hulu, jurnalpolisi.id

Personil Polsek Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP P Simatupang melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

“Iya Bang, Kami mengamankan Dua Pria sebagai Terlapor berinisial EB alias EK dan SJ alias JU,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP P Simatupang, Kamis (17/11/2022).

Lanjutnya, keduanya, diamankan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 13.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di rumah kontrakan milik AP di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara.
Penangkapan Tersangka, berawal Kapolsek tambusai Utara mendapat informasi di salah satu rumah kontrakan di Desa tanjung medan sering digunakan sebagai tempat transaksi maupun menggunakan Narkotika jenis Sabu

Kemudian, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah kontrakan di Desa Tanjung Medan ditemukan Dua Pria yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu

Ketika hendak dilakukan penangkapan salah seorang berinsial EB mencoba melarikan diri, namun segera diamankan

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan saat itu Satu Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu, Dua Mancis, Dua Pipet, Satu Gunting, Satu Pisau, Satu Set Bong (Alat Hisap) dan uang Tunai sebesar Rp.143.000 dari dalam Kamar kontrakan

“Terhadap Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *