Kapolsek Kepenuhan Selesaikan Perkara Pidana Penganiayaan Lewat Restorative Justice

November 16, 2022

Rokan Hulu, jurnalpolisi.id

Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Anra Nosa SH MH melaksanakan penegakan hukum lewat Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan Tindak Pidana (TP) penganiayaan, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 10.30 Wib, di Gazebo Restorative Justice Wira Satya Harjuna Polsek Kepenuhan

“Kegiatan RJ antara korban Lukman Nur Hakim dan Pelaku Hendri dalam Perkara penganiayaan yang terjadi pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 09.30 Wib di Galian Tanah RT 02 Raw 05 Desa Kepenuhan Barat Mulya,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH.

Hal tersebut, lanjut Anra sebagaimana Laporan Pengaduan Lukman Nur Hakim, 14 November 2022.

“Kedua belah pihak bersepakat berdamai dan saling memaafkan,” kata Anra

“Kemudian, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada korban,” tuturnya

Pelaksanaan RJ tersebut, selesai pada pada pukul 11.00 Wib, selama, kegiatan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Hadir dalam kesempatan itu Kades Kepenuhan Barat Mulya, Damrizal, Kasubsektor Kecamatan Kepenuhan Hulu Ipda Gusnal, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Bripka Try Baskoro dan Bhabinkamtibmas Desa Polsek Kepenuhan Aipda Andi Hasibuan Pelapor, Terlapor serta Keluarga Pelapor dan terlapor

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *