Miris…!!! Banyuwangi Darurat Korupsi

Banyuwangi  –  jurnalpolisi.id

Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan NH sebagai tersangka. Dalam kegiatan mamin fiktif di BKPP Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021 dengan potensi kerugian negara mencapai hampir 400 juta lebih.

Mohammad Amrullah,SH.M.Hum, Direktur Puskaptis mengungkapkan, “Bahwa berbagai elemen di Banyuwangi telah mengeluarkan sikap mendukung kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi tersebut, bahkan mendesak kasus itu dikembangkan dengan memeriksa ratusan saksi sehingga PPK dan PPTK nya di BKPP tersebut layak statusnya dinaikkan menjadi tersangka,”ungkapnya. Selasa 15/11/2022.

Tidak hanya itu, elemen-elemen tersebut juga mendesak agar semua anggaran Mamin di periksa di semua SKPD.

Demo berganti demo, entah berapa kali berbagai aktivis menyuarakan kepada Bupati Banyuwangi agar NH dinonaktifkan untuk menjaga marwah birokrasi di Banyuwangi.

Ternyata harapan dari berbagai aktivis dan ormas agar Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menonaktifkan NH adalah sia – sia. Apalagi NH pertanggal 15 November 2022 malah dilantik sebagai staf ahli di bidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia, dimana dia bertugas memberi masukan strategis kepada Bupati untuk bidang kemasyarakatan dan SDM sesuai visi misi Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas,”ujar Amrullah

Bahwa harusnya NH mempunyai rasa malu dan Bupati Banyuwangi seharusnya juga memberikan punishment dengan menjadikan NH staf biasa.

“Apakah pengangkatan NH sebagai staf ahli Bupati Banyuwangi menunjukan bahwa NH mempunyai peran penting sehingga Bupati takut jika NH menggigit yang lain atau istilahnya saling mengamankan…???,”pungkas Amrullah.

( Tim Jpn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *