STIK Penelitian Keadilan Restoratif di Sulsel, Kapolres Luwu : Agar Diperoleh Solusi Sekaligus Memberi Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Rasa Keadilan Masyarakat.

November 16, 2022

Pare – Pare –jurnalpolisi.id

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri pembukaan penelitian oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dengan judul Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Acara tersebut bertempat di aula Dinas Pendidikan Kota Parepare Jl. Pettana Rajeng Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare, Selasa (15/11/2022)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Dicky Sondani (Kabagjian Polmas Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri) didampingi tim peneliti dari STIK Lemdiklat Polri, yaitu Kombes Pol. Irfing Jaya, S.I.K. (Kabagjian Hukum dan Ham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri), Kombes Pol Dr. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H. (Dosen utama STIK Lemdiklat Polri), Dr. Yopik Gani, S.I.P., M.Si. (Dosen Stik Lemdiklat Polri) dan AKBP Yustinus Setyoindriyono, S.H., S.I.K. (Kabagmin Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K., Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri, S.I.K., Wakapolres Lutim Kompol Syamsul P. S.Sos., M.M., Waka Polres Tator Kompol Yulius Losong P, S.H. dan Wakapolres Palopo Kompol H. Ridwan, S.H.

Kegiatan tersebut berupa pengisian quisioner dari responden yang terdiri dari perwakilan personil dari fungsi satreskrim, satnarkoba, satlantas dan kapolsek dari masing-masing Polres. Setelahnya acara dilanjutkan dengan FGD (Focus Group Discussion) yang membahas tentang penerapan restorative justice di masing-masing wilayah serta kendala yang dihadapi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Polri telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum penerapan keadilan restoratif yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Saat ditemui awak media, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa penelitian ini dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian guna mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan restorative justice pada seluruh jajaran kepolisian yang memiliki karakteristik wilayah dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Hasilnya kemudian untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Polri apabila diperlukan langkah-langkah koreksi atau perbaikan dalam penerapannya.

“Penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif agar diperoleh kondisi pemulihan kembali pada kondisi semula yang berorientasi pada kepentingan korban, jadi tidak lagi hanya fokus pada bagaimana proses menghukum pelaku namun mengabaikan kondisi korban. Yang terpenting agar diperoleh solusi sekaligus memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.” Tutup Arisandi.( Amir jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *