Zulfadli Oyong dan Sartiman Dari Fraksi Nasdem Tampung Keluhan Pegawai Pensiunan PTPN Alue Ie Mirah Terkait Hak Yang Belum di Selesaikan

November 15, 2022

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Pegawai pensiunan yang bekerja di PT. Perkebunan Nusantara I tepatnya di Desa Julok Rayeuk Utara, Kec. Indra Makmu, Kab. Aceh Timur tidak mendapatkan hak pensiunan sesuai dengan tahun pensiun.

Pasalnya mereka menyesalkan sikap dari Perusahaan dimana dalam waktu yang telah ditentukan bagi karyawan pensiunan harus mengosongkan rumah yang ditempati sekarang.

Sedangkan sejumlah hak dari mereka belum di selesaikan oleh pihak perusahaan diantaranya, tunjangan perumahan, tunjangan Hari Tua, dan lain lainnya sesuai dengan tahun pensiun mereka masing – masing.

” Kami menuntut hak kami yang belum dibayarkan oleh perusahaan, bagaimana kami meninggalkan rumah yang sekarang kami tempati sementara untuk ganti rugi atau tunjangan kami beserta uang pensiunan belum diselesaikan perusahaan hingga belasan tahun ” Kata Naditupulu yang merupakan salah seorang perwakilan dari pegawai pensiunan PTPN I.

Mendengar adanya keluhan tersebut, dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur yakni Zulfadli Oyong bersama dengan Sartiman dari Fraksi Partai Nasdem langsung terjun ke lokasi menampung aspirasi mereka dan kemudian pihaknya akan mencarikan solusi ke depan bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut.

Dikatakan oleh Oyong, keluhan dari pegawai pensiunan PTPN I akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat, kemudian disampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Timur agar menyurati perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan itu.

” Saya hari ini bersama dengan rekan saya Sartiman langsung turun ke lapangan untuk mendengarkan bagaimana permasalahan yang sebenarnya agar bisa kami cari solusi, Insya Allah dalam waktu dekat melalui Ketua DPRK Aceh Timur akan kita surati perusahaan, yang nantinya kita lakukan mediasi terlebih dahulu mencari tau apa penyebabnya sehingga bisa kita ambil tindakan ” Ungkap Zulfadli alias Oyong kepada media ini, Selasa (15/11/2022).

Sementara itu, Sartiman berharap kepada pihak perusahaan agar secepatnya bisa memenuhi hak – hak dari karyawan pensiunan yang belum diselesaikan hingga saat ini.

Dikarenakan mereka pun juga tidak mau berlama – lama menetap jika kewajiban mereka sudah terpenuhi maka kewajiban dari mereka sendiri akan dilaksanakan juga.

” Kita harap perusahaan segera selesaikan hak mereka, karena mereka tidak mau lama – lama di perusahaan itu, jadi tolong dipenuhi hak mereka secara utuh dengan ketentuan yang sudah ditetapkan ” Pungkasnya.

zbn86 pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *