Tender Proyek di Langkat Dilaksanakan Adil & Netral oleh Pokja Pemilihan

November 11, 2022

Langkat- jurnalpolisi.id

Pokja Pemilihan melakukan tender proyek kegiatan P APBD Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dengan adil dan netral.

Hal itu disampaikan oleh Kabag PBJ David H Pardede SSTP MSP, di Stabat, Jum’at (11/11/2022).

“Pokja Pemilihan tetap bersikap netral untuk setiap penyedia yang hadir dengan membawa undangan dan dokumen yang diminta sesuai jadwal tender yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menguraikan bahwa penyedia yang lulus pada tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga, selanjutnya diundang untuk melakukan tahapan pembuktian kualifikasi dan undangan dikirimkan melalui SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) ke e-mail penyedia yang terdaftar di dalam berkas.

Undangan berupa surat elektronik dikirimkan kepada Penyedia disampaikan oleh Pokja Pemilihan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.

“Pada undangan elektronik telah dicantumkan waktu, tempat, dokumen yang wajib dibawa oleh Penyedia dan siapa yang berhak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi tersebut,” ungkapnya.

Kegiatan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan pada 10 November 2022 , dari jam 09:00 s/d 16:00 Wib bertempat di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Langkat sesuai jadwal tender yang sudah ditetapkan.

“Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Langkat telah melakukan kordinasi dan upaya pengamanan dengan menghadirkan personil Polres Langkat dan Satpol PP di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Langkat yang berada di Kantor Bupati Langkat,” sebutnya.

Terkait kericuhan yang terjadi diluar ruangan, terang David, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Langkat, Pokja Pemilihan tidak mengetahui kronologis dan penyebab terjadinya kericuhan karena anggota Pokja Pemilihan berada di ruangan, sedang melaksanakan tugas pembuktian kualifikasi kepada penyedia.

Senada, Plt Kadis PUPR Langkat Kharul Azmi SSTP juga menegaskan bahwa tidak ada pengaturan pemenang dalam pelaksanaan tender proyek di Dinas PUPR pada P APBD 2022 ini.

“Kemenangan rekenan hasil dari seleksi tender sesuai aturan. Tidak ada fee untuk pengaturan kemenangan,” tandasnya.(Sahrul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *