Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah(PK2S) Laksanakan di SMA Negri 2 Lubuk Basung Agam.

Agam Sumbar  –  jurnalpolisi.id

Tim Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( PK2S ) dilaksanakan kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah dalam penilaian ini, juga melibatkan para orang tua siswa, anak didik dan anggota komite sekolah.

Tim PKKS diketuai Alinusir S.Pd sebagai pengawas Manajerial SMA dan SMK dan sebagai tim penilai PKKS di SMA Negeri 2 Lubuk Basung, Saparudin.S.Pd.M.Pd, Drs.Gamal.M.PdE.

Penjelasannya, tim PKKS bagaimana fungsi penilaian kinerja kepala sekolah ini sangat mempengaruhi perkembangan sekolah dalam rangka mewujudkan cita-cita pendidikan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Alinusir S.Pd pengawas satuan pendidikan di SMA Negeri 2 Lubuk Basung, menjelaskan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bukan hal baru dalam dunia pendidikan dan merupakan bagian dari proses penilaian terhadap pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab seorang kepala sekolah.

Kegiatan PKKS dihadiri, Kapolres Agam diwakili, Ipda Yuliati, KBO Sat Binmas Polres Agam beserta anggotanya, Zulfa Hendriko Jabatan Kanit Bintibmas Polres Agam, Kepala sekolah, guru, ketua komite, orang tua murid dan murid itu sendiri.

Hasil diharapkan harus sesuai dan tepat sasaran dan terhindar dari kesan formalitas, dan tidak berdampak apa-apa terhadap mutu pendidikan.

Komite SMA Negeri 2 Lubuk Basung sambutannya menyampaikan kebagaannya terhadap prestasi yang diraih Sekolah selama ini.

Ia sangat yakin, SMA Negeri 2 ini dapat bersaing dan sejajar dengan sekolah-sekokah maju, karena kepala sekolah dan majelis guru serta Tata usaha selalu ikhlas dalam mendidik sehingga memberikan rasa aman kepada Peserta Didik di SMA.negri 2 lubuk basung.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ini, merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Dan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi, dan motivasi, dalam melaksanakan PKKS Terdapat tiga aspek yang menjadi komponen penilaian

Kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan, hal ini difokuskan kepada karakteristik individu sebagai refleksi kompetensi kepribadian dan sosial yang menyangkut komitmen kepala sekolah terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Prosedur dalam melaksanakan pekerjaan, hal ini difokuskan kepada perilaku kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi manajerial dan fungsi supervisi terhadap sekolah yang dipimpinnya.

Hasil kerja yang dicapai, hal ini difokuskan kepada perubahan kinerja sekolah yang menyangkut kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang baik dan benar bisa dijadikan sebagai acuan bagi pengambil kebijakan atau pemangku kepentingan untuk menetapkan pengembangan karir, periodisasi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan seorang kepala sekolah.

Penilaian pertama dilaksanakan setelah kepala sekolah bertugas selama satu tahun terhitung dari bulan pertama ditempatkan sampai bertemu bulan yang sama pada tahun-tahun berikutnya.

PKKS dilaksanakan oleh pengawas dengan menggali data dan informasi dari pihak-pihak tertentu yang mengetahui betul perilaku sehari-hari dan kinerja kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Seperti, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, peserta didik, dan pengawas sekolah sebagai atasannya.

Berdasarkan paparan di atas, maka muncullah beberapa pertanyaan berikutnya, Apakah pihak penilai dan pihak penentu kebijakan memahami pedoman PKKS.

Apakah penilai dan penentu kebijakan sudah melaksanakan PKKS sesuai dengan pedoman, Apakah penentu kebijakan mempunyai data-data akurat hasil PKKS.

Apakah penentu kebijakan sudah menggunakan hasil PKKS sebagai acuan pemetaan profil mutu pendidikan.

Jika melihat perkembangan selama ini, proses dan hasil PKKS sepertinya perlu dikaji ulang dampaknya terhadap peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan.

Ini penting karena salah satu faktor yang menentukan maju mundurnya kualitas pendidikan di satuan pendidikan adalah peran seorang kepala sekolah.

Kepala sekolah yang dianggap mampu berdasarkan hasil PKKS, akan lebih baik ditempatkan di sekolah-sekolah yang grade nya masih perlu ditingkatkan, bukan sebaliknya.

Sehingga adanya perubahan mutu pendidikan di SMA.Negri 2 dan diharapkan suatu saat nanti akan terbentuk kesetaraan mutu pendidikan antar sekolah.

Juga terhindar dari image favoritisme, tidak mudah untuk mewujudkan hal di atas, semua pihak perlu membuka diri, mempunyai niat, pengetahuan, keberanian, kesiapan, komitmen, dan kerjasama. ( Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *