Sidang Kedua Gugatan Pilkades Jetak , Makin Memanas Kedua Tergugat Tidak Hadir.

November 10, 2022

Kabupaten Semarang   – jurnalpolisi.id

Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Jetak, Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang diduga penuh kecurangan yang mana pilkades dilaksanakan Minggu (30/10) lalu. Dugaan kecurangan dimulai dari tahap proses seleksi tertulis dan test melalui komputerisasi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana (FEB UKSW), Salatiga pada hari Senin (17/10) lalu.

Dalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa Jetak yang awalnya 6 (enam) calon Kepala Desa menjadi 5 (lima) Calon Kepala Desa, yang mana Ahmad Ari Syarifudin dianggap tidak lolos pada saat tahapan test yang dilaksanakan FEB UKSW.

Ahmad Ari Syarifudin yang lebih akrab di panggil Ari merasa dicurangi pada saat tahapan test FEB UKSW, yang mana pada saat test dengan komputerisasi, peserta sudah di berikan User Name dan Password yang ditentukan serta *Biodata yang sudah terisi,* dan untuk unit kompiuternya juga ditentukan panitia FEB USKW.

Ari menduga dalam proses pelaksanaan seleksi maupun hasil nilai para peserta seleksi calon kepala Desa Jetak ada kejanggalan dan tidak transparan dengan tidak terlihat langsung nilai presentasi hasil jawaban.

“Dalam test FEB USKW saya menduga ada indikasi sudah disetting untuk menggugurkan salah satu calon kades. Hal ini terbukti dengan hasil penilaian test menggunakan komputer terlihat tidak transparan dengan tidak memberikan soal dan bukti jawaban yang salah dan benar pada saat itu juga. Hal ini mengindikasikan hasil nilai masing-masing telah di setting untuk mengeliminasi calon tertentu. Selain itu, termasuk dari cara penghitungan dan persentase yakni 60% dan 40%,” ujar Ari.

“Ditambah pada saat rapat kepanitian di desa yang dihadiri enam calon, disepakati menggunakan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022, Tentang : Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pada saat pelaksanaan test berubah menjadi Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa.” Ungkapnya.(08/11)

“Dengan kejadian ini kami mengambil langkah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang sudah berjalan sejak tanggal 1 September 2022 minggu kemarin, adapun tujuan kami agar ke depan pemerintah lebih teliti dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak ada celah ataupun protes dari siapa pun yang merasa dirugikan,” papar dia.

Pilkades Jetak yang dimenangkan calon nomor urut 3, Sarinah, dianggap tidak sah oleh masyarakat Desa Jetak, pasalnya hasil pemilihan tersebut penuh kecurangan.

Cakades nomor urut 2, Wahyu Hariyadi berserta cakades yang lain melayangkan protes terkait proses jelang pemungutan suara dan hasil rekapitulasi.

“Proses pilkades tidak berjalan baik karena ada intervensi perangkat desa,” jelasnya, Senin (8/11). Selain intervensi tersebut, perangkat desa juga turut kampanye mendukung calon. Dengan adanya temuan ini kami mengajukan nota keberatan ke Panwas dan panitia,” paparnya.

Dia menegaskan bahwa timnya memiliki bukti terkait keterlibatan perangkat desa tersebut.

“Bukti tentu kami punya. Perangkat desa itu jelas mengintimidasi warga, kalau tidak memilih calon tertentu maka bantuan untuk warga akan dicabut,” ungkapnya.

Wahyu Hariyadi mengungkapkan nota keberatan tersebut dilayangkan karena berharap proses demokrasi bisa berjalan lebih baik.
“Bukan kecewa terkait hasil pilkades, tapi lebih
ke proses demokrasi untuk ke depannya agar lebih baik,” jelasnya.

JPN Bendoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *