Sebaiknya Anda Tahu Segera Daftarkan ke Sat Lantas Polres Tual,, Ini Penting

Kota

Tual,: jurnalpolisi.id

Sebaiknya anda tahu, dan buruan daftar sekarang ke Sat Lantas Polres Tual, karena hal yang satu ini sama sekali tidak dipungut biaya apapun alias grtisan. Dan ini sangat penting sekali

Apa itu,,?? Simak penjelasan Kasat Lantas Polres Tual IPTU. Rerit Oktafiandi S.Tr.K

“Jadi yang kami lakukan dihari ini adalah bimbingan belajar, atau lasimnya disebut ‘Bimbel,”ucap Kasat Lantas

Diketahui, bahwa Bimbel sendiri adalah sebuah proses pembelajaran kepada mereka yang ingin memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Agar bukan sekedar mengendara, tetapi juga bisa memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada dijalanan

Sebelumnya berdasarkan peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk menurus sim baru. Yakni usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

Adapun syarat usia pembuatan SIM adalah sebagai berikut
. ) 17 Thun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
. ) 18 Tahun untuk SIM C1
. ) 19 Tahun untuk SIM C2
. ) 20 Tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1
. ) 21 Tahun untuk SIM B2
. ) 22 Tahun untuk SIM B1 Umum
. ) 23 Tahun untuk SIM B2 Umum

Dan sebagai syarat administrasinya adalah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual, atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Melampirkan foto copy dan memperlihatkan identitas diri KTP, Elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Setelah itu pemohon diwajibkan melampirkan foto copy sertificat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah pengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan, sejak tanggal diterbitkan.

Serta juga melampirkan foto copy surat ijin kerja asli dari kementrian yang membidangi ketenagaan kerja bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Dan juga melaksanakan perekaman biometrik.

Merupakan sidik jari dan atau pengenalan wajah mauputi retina mata, menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pemberian Bimbel gratis oleh Satuan Lantas Polres Tual, dikhususkan bagi calon pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam wilayah hukum Polres Tual

Dan sebagai informasi, bahwa kegiatan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ini, dilaksanakan pada ruang Satpas Polres Tual, Jln. Dihir Nomor 1 Dullah Selatan KotabTual. Serta pemberian materi langaung oleh Personil Satpas Tual.

Adapun dalam pemberiaan matari, personil memberikan pemahaman terkait pengelompokan SIM, sekaligus persayaratan yang harus disiapkan untuk perpanjang dan pembuatan SIM baru. Pengenalan urutan dan jenis ujian yang harus dilewati untuk memperoleh jenis SIM yang diinginkan.

“Pengenalan Ujian Teori, berikut jenis dan bentuk soal yang harus diselesaikan oleh pemohon SIM untuk memperoleh SIM yang diinginkan,”ujar Kasat Lantas Polres Tual IPTU Rerit Oktafiandi S.Tr.K Rabu (09/11)

Lanjutnya bahwa di hari ini, masyarakat pemohon SIM yang mengikuti giat bimbel sebanyak 10 orang. Serta diharapkan bagi peserta bimbel agar dapat memahami materi yang disampaikan

Oktafiandi, menambahkan juga, kalau bimbel ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Satpas SIM Polres Tual.

“Program ini dimaksud berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM. Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis,” katanya

Ditempat yang sama, kata ‘Rerit bahwa dengan dilakukan bimbel gratis ini, dapat juga meningkatkan keterampilan serta pengetahuan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres Tual.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *