Pelaku Penganiayaan di Alun Alun Bandung Berhasil diamankan Polsek Regol
November 8, 2022
Bandung – jurnalpolisi.id
Seorang pengamen, Dida (23), ditangkap polisi karena telah menganiaya seorang pengunjung Alun-alun Kota Bandung menggunakan pecahan kaca dan mengancam menggunakan pisau. Dia melakukan hal tersebut lantaran kesal tak diberi uang usai mengamen.
Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di Taman Palestina, Jalan Alun-Alun Timur, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
“Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku Dida, pengamen. Setelah mengamen, Dida meminta uang tetapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban,” kata Kapolsek Regol didampingi Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Tri Purnowo, Senin (7/11/2022).
Edy mengatakan, pelaku Dida kemudian mengambil pecahan kaca. Benda tajam itu hendak ditusukkan ke badan korban tetapi ditangkis menggunakan tangan. Akibatnya, tangan kiri korban terluka.
“Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban,” ujar Edy.
Kemudian korban pun pergi meninggal pelaku dan mengobati lukanya. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Regol. Petugas yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku di kawasan Alun-Alun Kota Bandung. Selain itu, petugas mengamankan dua bilah pisau dan pecahan kaca dari tangan pelaku.
“Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama, penganiayaan. Akibat perbuatannya, tersangka Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata dia.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat kejadian, pelaku Dida menghunus dua bilah pisau. Akibat perbuatan ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.