Luar Biasa, Isi Surat Seorang Nenek Yang Dianiyaya Kepada President Jokowi dan Jaksa Agung Minta Keadilan

November 3, 2022

Malra  –  jurnalpolisi.id

Masih ingatkah kasus yang menimpa seorang nenek di desa Ohoiel, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, nasibnya sungguh memprihatinkan

Pasalnya setelah dianiaya oleh seorang pendeta, hingga kini yang bersangkutan Emiliana Renanmase masih saja mengeluhkan proses hukum terhadap pelaku pemukulan dirinya itu.

Khabarnya dia akan langsung melayangkan surat tertulis kepada Presiden Joko Widodo, maupun Jaksa Agung RI’ ST. Burhanudin

“Saya heran terhadap proses penegakan hukum yang saat ini sedang menimpa saya. Karena sudah lebih 5 bulan pelaku masih saja belum dijebloskan ke penjara. Dimakah keadilan,,?,”tanya Emiliana Korban penganiayaan yang dilakukan ketua majelis jemaat GPM Ohoiel

Namun anehnya dia juga bilang kalau nanti akan membeberkan langsung isi suratnya kepada publik. Yang mana, akan dituliskannya kepada Presiden Joko Widodo, maupun Jaksa Agung ST. Burhanudin

Renanmase yang dihubungi Via telpon malam tadi Kamis (04/11) bahwa keseharianya saat ini selalu mendapat ejekan dari pihak pelaku, dan terkesen dilakukan secara terang-terangan. Hanya karena posisi rumah yang saling berhadap-hadapan

Sembari itu kata dia, dirinya sudah tidak berdaya melihat ketidakadilan yang seakan-akan membingungkanya itu.
Dia pun berkata, karna hingga kini pelaku kejahatan semakin merajalela, padahal sementara menjalani hukuman

Tapi anehnya kalau hukuman itu hanya bersifat tahanan kota. Miris, hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dialami salah satu pimpinan umat terbesar di negara ini, karna hanya bermodalkan medsos dijebloskan ke penjara

Padahal apa yang dideritanya itu adalah benar-benar murni sebuah tindak pindana kejahatan, dan telah terbukti secara formil dihadapan para Hakim dan Jaksa yang turut mengadili

“Dimakah keadialan itu,”sauhnya dengan rintih suara kecil sambil mengeluarkan tangis

Dia, Emilina kalau saat ini juga sedang menderita trauma akibat benturan benda padat yang diarahkan pelaku ke tubuh bagian atas, tepatnya di depan dan belakang kepala

Yah,,siapa lagi kalau bukan seorang pendeta yang sudah dirasuki setan hingga bisa berbuat hal seperti itu. Padahal kita tahu bersama kristen mengajarkan tentang kasih, lalu dimakah itu,,?

Saat ini berdasarkan hasil rilis Jurnal Polisi.id kalau hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tual telah memvonis bersalah Elsa Peea sebagai pelaku penganiyaan tersebut dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan.

Alih-alih tidak merasa puas, keluarga besar Emeliana Renanmase berharap agar pelaku bisa segera dieksekusi. Karena kalau tidak, bakal akan terjadi seperti kasus yang saat ini dalam pencarian Kejaksaan Negeri Tual (DPO_Red)

Dengan dalil Banding, kemudian Kasasi lalu tanpa diketahui yang bersangkutan pelaku kejahatan kemudian bebas dari jeratan hukum

Seperti ditulis pada pesan singkat anak korban Ongen Betaubun, yang saat ini sangat mempercai proses dan dinamikan yang berlangsung tehadap ibunya

“Besar harapan kami agar menjadi pertimbangan Bapak Kajari Tual, untuk bisa mengeksekusi pelaku tindak pidana kejahatan penganiyaan kepada orang tua kami,”tulis betaubun di whats app

Dan hingga brita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Tual, belum sama sekali dilakukan konfirmasi terkait penaganan kasus penganiyaan tersebut.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *