Pemkab Labuhanbatu Ogah Bayarkan DAK 2021, Rekanan Berang
Oktober 31, 2022
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Erik Adtrada Ritonga melalui dinas satuan kerja Dinas Pendidikan Tidak membayarkan proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2021 sebesar 4 Miliar lebih.
Padahal sesuai kontrak yang tertuang harusnya DAK Fisik itu dibayarkan pada Desember 2021.Namun karena tidak tersedotnya anggaran DAK karena alasan terlambatnya membuat laporan kepusat oleh Dinas Pendidikan sehingga harus ditampung Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2022.
Namun setelah tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dispen tidak memasukkan usulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar hal itu dibayarkan.
“Usulan itu tidak dimasukan jadi tidak bisa dibayarkan,”Kata Haryanto Ritonga ST selaku ketua Fraksi Golkar DPRD saat ditanya wartawan, Minggu (30/10/2022).
Menurutnya,untuk di Tahun 2022 ini secara regulasi itu tidak akan bisa diibayarkan lagi meski apapun alasannya.Karena hal itu tidak pernah diusulkan pada rapat anggaran.
“Kalau pun dibayarkan di tahun 2023,itu juga harus mempunyai regulasi yang panjang, utamanya diusulkan dan disepakati oleh badan anggaran,”Papar Ritonga Menjawab Wartawan.
Khairul Bakti Hasibuan berang selaku rekanan,ia mengaku akibat belum dibayarkan pekerjaan DAK itu ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kami merasa dirugikan secara materi atas perbuatan pemkab terhadap rekanan,pekerjaan sudah satu tahun telah dikerjakan, namun hingga kini belum dibayarkan, sementara pekerjaan sudah digunakan pemkab atas pekerjaan yang di lakukan, inikan tidak adil terhadap rekanan yang dilakukan pemkab.
“Saya selaku Direktur CV Mutiara Kasih yang mengerjakan pembangunan toilet atau jamban di SDN 03 Rantauprapat pada tanggal 25-11-2021,Sampai saat ini juga tidak dibayarkan,”Ungkap Bakti.
Informasi dihimpun, serah terima pekerjaan bernomor 090/228/PL/Disdik/2021 yang ditanda tangani pihak pertama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Labuhanbatu saat ituTongku Ridwan, itu tanpa dibubuhi stempel basah dan pihak kedua CV Mutiara Kasih yang mengerjakan pembangunan toilet atau jamban di SDN 03 Rantauprapat pada tanggal 25-11-2021.
Dinas pendidikan mengeluarkan surat tertanggal 4 Maret 2022 yang ditujukan ke Bank Sumut cabang Rantauprapat yang isinya paket pekerjaan pembangunan toilet atau jamban di SDN 03 Rantauprapat diperkirakan akan dibayar pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Disdik Labuhanbatu pada bulan Oktober 2022.
Pada pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 ada beberapa item pertambahan belanja yang diusulkan.Salah satu yang tidak disetujui Badan Anggaran DPRD adalah pembayaran proyek DAK fhisik Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021 untuk dibawakan di perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki diminta tanggapannya mengatakan, agar pihak rekanan melakukan konseling ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Silahkan datang ke SPKT nanti akan kita cek Barang bukti dan kronologisnya bagaimana,silahkan datang,”Bilang Rusdi.(Abi)
Kantor Bupati Labuhanbatu