Diduga Oknum Camat Kuanfatu Hamili Wanita Pemilik Salon Di Paris SoE.

NTT,  jurnalpolisi.id

Tak Pelak mesti sudah beristri Oknum Camat Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur diduga menyelim istri sahnya dan menghamili korban LM( 38) salah satu pemilik Kios Salon Kecantikan diseputaran Pasar Inpres Kota SoE Kelurahan Oekefan Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

LM( 38) korban perselingkuhan oknum Camat SS yang kini tengah mengandung 05 bulan hasil hubungan gelap ini Selasa(25/10/2022) saat ditemui wartawan dibilang Kelurahan Nunumeu Kecamatan Kota SoE kemarin mengaku hubungan gelap dirinya dan Oknum Camat SS berawal pada bulan April 2022 lalu, karena oknum Camat SS mengaku akan menikahi dirinya secara adat.
” Dikatakannya jika Kami berhubungan layak suami istri dari bulan April 2022, waktu itu dia kejar- kejar saya, tetapi Saya tanya dia soal istrinya, dia mengaku semua yang dia lakukan atas sepengetahuan istrinya sendiri, bahkan dia sudah janji untuk kami dua urus bulan November 2022 pekan depan.” Ujar LM.

Selanjutnya karena Oknum Camat SS sudah berjanji untuk beranggung jawab dan mengurus secara adat bersama korban LM( 38), bahkan Oknum Camat SS sendiri sudah bertemu orang tua dari LM( 38), maka keduanya bersepakat melakukan hubungan gelap hingga berujung kehamilan 05 bulan posisi saat ini, karena dia sudah katakan apa yang dia lakukan atas sepengetahuan istri sah ingin mencari anak laki- laki karena menurut dia anak satu orang saja” Urai Korban LM.
Korban LM( 38) sendiri mengaku mengantongi banyaj bukti berupa videotape- videotape adegan gelap dan bukti pakaian dinas Oknum Camat SS yang masih di pegang” banyak bukti yang saya pegang berupa pakaian- pakaian, ada juga pakaian dalam, komoniksi Chatingan via Whats Ap dari awal sampai sekarangpun masih ada dan masih banyak bukti lainnya yang masih saya pegang.” Jelasnya.

Berjalannya waktu sanga istri sah Oknum Camat SS mengetahui hubungan gelap tersebut lalu menghampir dirinya korban LM( 38) dan saat itupun sempat membuat pernyataan diatas meterai10.000 ditandatangani oleh Oknum Camat SS dan LM( 38) bersama beberapa saksi dengan jaminan bukti pertanggungjawaban Oknum Cama SS agar janin yang ada dalam kandungan diurus secara baik namun hinggga saat inipun tidak jelas pertanggungjawaban tersebut.
Mengingat korban LM( 38) mengantongi banyak bukti soal hubungan gelap tersebut yang berkonsekuensi buruk pada jabatan Oknum Camat SS sehingga saat itu Sang Istri Sah dan Oknum Camat SS, bersama beberapa saksi bersepakat membuat surat pernyataan untuk Oknum Camat SS.

Atas perbuatan Oknum Camat SS sang korban LM( 38) meminta pertolongan dan berharap Oknum Camat SS dapat petanggungjawabkan perbuatannya” Harapan Saya sebagai penderita atau korban agar pihak terkait menanggapi persoalan ini untuk menindaklanjuti perbuatan Oknum Camat sehingga betul- betul dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya sesuai perjanjian yang disepakati bersama.” Harap Korban LM( 38).

Pertelepon Oknum Camat SS yang dikonfirmasi wartawan pertelepon Rabu(26/10/2022) sekira pukul 0800 wita tadi pagi mengaku dirinya akan bertanggung jawab secara adat atas kesepakatan yang dilakukan bersama dan meminta wartawan agar jangan menulis persoalan ini” Adik jangan tulis nanti saya usahakan kita bertemu.” Katanya Singkat.

Editor : RoyS
Penulis : Efan B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *