Dua LSM LPFK – WKT dan PPPK Prov. Kalteng Sepakat Untuk Menyampaikan Surat Pengaduan ke Kejati Kalteng

Kalteng –  jurnalpolisi.id

LSM Lembaga Pencari Fakta Dan Pengungkap Kasus Wilayah Kalteng dan LSM Pemburu Pakta Pencari Keadilan Prov.Kalteng Sepakat Untuk Menyampaikan Surat Pengaduan ke Kejati Kalteng.

Hari Selasa 25 Oktober 2022 LSM LPFPK-WKT yang diketuai oleh Much.Yunan dan LSM LP3K-PKT yang diketuai oleh Lewi Pupu Laban menyampaikan surat pengaduan ke kejati kalteng.

Isi pengaduan tersebut terkait dengan pekerjaan peningkatan Jl.Gajah Mada km.8 Jl.Tjilik Riwut Kota Palangka Raya tahun 2021 dan pekerjaan peningkatan Jl.D.A Tawa tahun 2021 didepan kantor camat jekan raya kota palangka raya.

Dalam surat pengaduan 2 (dua) LSM diatas dimana berdasarkan hasil investigasi dilokasi,bahwa diduga peningkatan 2 (dua) jalan tersebut terindikasi tidak sesuai spek dengan kondisi pekerjaan jl.Gajah Mada berupa semenisasi panjang sesuai tulisan kurang lebih 62,5 meter,lebar sekitar 4,5 meter dan ketebalan sikitar 17 cm.

Jalan tersebut sebagian bahu jalan tidak ditimbun,rumput tidak dibersihkan dan peningkatan jalan tidak dikerjakan dari muara jalan sekitar 100 meter.

Data LPSE PUPR Kota Palangka Raya pemenang terder CV.JO almt JL.Tilung 6 no.2 RT.1/RW.4 Kel.Menteng,Kecamatan Jekan Raya,Kota Palangka Raya,dengan Pagu Rp.500.000.000,00,
HVS Rp.499.485.331,10, Harga Penawaran Rp.485.462.331,10, Harga Terkoreksi Rp.485.462.331,10 dan Harga Negoisasi Rp.480.460.000,00.-

Untuk Jl.D.A Tawa berdasarkan hasil investigasi 2 (dua) lembaga diatas dimana peningkatan agregat A atau Base B sebagian terkikis ke tengah jalan,sebagian terkikis ke pinggir jalan dan berlobang diduga kuat agregat kurang tebal dan kurang padat, sedangkan bahu jalan ditumbuhi rumput/semak belukar sehingga badan jalan semakin sempit padahal dana untuk pemeliharaan/tebang matahari ada tapi dikemanakan ?

Data LPSE Kota Palangka Raya pemenang tender CV.Surya Jaya almt Jl.B.Obos XV blok B-6 Palangka Raya dengan Pagu Rp.700.000.000,00, HVS Rp.700.000.000,00, Harga Penawaran Rp.693.000.000,00, Harga Terkoreksi Rp.693.000.000,00, Harga Negoisasi Rp.690.000.000,00.

Menurut ketum LPFPK-WKT Much.Yunan bahwa dia sudah menyampaikan surat untuk kabid bina marga PUPR Kota Pakangka Raya atau PPK Sdr.Fahrial Anchar,ST untuk meminta penjelasan,namun selama beberapa hari tidak ada tanggapan sampai akhirnya ditanya langsung ke kantor PUPR Kita palangka Raya ternyata tanggapan kabid bina marga lewat ajudan Sdr.Yusuf (Usuf) bahwa pekerjaan jl.Gajah Mada bukan milik PUPR Kota Palangka Raya sedangkan data LPSE jelas tertulis PUPR Kota Palangka Raya,sementara Jl.D.A Tawa tidak ada masalah menurut kabid bina marga Sdr.Fahril Acnhar,ST.

Atas masalah ini ketum LPFPK-WKT Much.Yunan dalam keterangannya meminta agar pihak kejati kalteng segeŕa mengusut 2 (dua) pekerjaan jalan tersebut, bilamana terbukti ada penyimpangan pekerjaan dan bahan material sekecil apapun jumlah nilai dan volume yang menyimpang bila berpotensi merugikan uang negara/ uang rakyat,maka siapapun pihak atau oknum pejabat maupun kontrator yang dianggap bertanggung jawab harus diseret ke proses hukum agar jangan main2 dengan uang negara/uang rakyat kerna kami terus mengawasi, ujarnya

Sementara ketum LP3K-PKT Lewi Pupu Laban menambahķan kasus ini harus diusut tuntas.bila diduga terbukti menyimpang dari Rab/Spek/Dokumen Kontrak harus ditindak tegas pihak yang terlibat sampai pada proses hukum dengan menetapkan para tersangka agar memberikan efek jera kepada yang lain.

Menurut ke 2 ketua umum lembaga diatas bukan masalah besar kecilnya anggaran yang digunakan untuk pejerjaan jalan tersebut,namun yang perlu ditindak adalah penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Dalam hal ini menurut ketum LPFPK-WKT Much.Yunan dan Lewi Pupu Laban apa yang kami sampaikan ini tetap mengacu pada Asas Praduga Tidak Bersalah sembari tetap meminta agar segera diusut dan diperiksa. JPN MY.99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *