Penjual dan Pembeli Judi Togel di Ringkus Polsek Siak Hulu

Oktober 23, 2022

SIAK HULU – jurnalpolisi.id

Lima orang pelaku judi jenis togel berhasil diamankan jajaran Polsek Siak Hulu, diantaranya satu penjual dan 4 pelaku lainnya pembeli, pada Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Para pelaku judi ini di amankan di Jalan Alpokat Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak hulu, tepatnya di sebelah tower.

Para pelaku ini adalah R alias Odong (55) Desa Pandau Jaya, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kebun, ia berperan sebagai penjual togel.

Pelaku pembeli, JH (46) warga Desa Pandau Jaya, SO (58) warga Marpoyan, Pekanbaru, HA (54) warga Pandau Jaya dan AL (32) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Barang bukti berhasil diamankan pada R alias Odong 3 lembar kertas stekles nomor togel, buku mimpi, 9 lembar potongan kertas nomor pesanan, uang tunai sebesar Rp. 559.000, Handphone merk nokia senter warna putih.

Dari keempat pelaku lainnya diamankan masing-masing lembaran potongan kertas berisikan nomor togel.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH mengatakan bahwa Unit reskrim polsek Siak Hulu saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang biasa dipanggil Odong ada menjual nomor togel di Desa Pandau Jaya tepatnya dibawah tower.
“Atas informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,”jelas Kapolsek.

Maka dari hasil penyelidikan itu benar bahwa pelaku Odong memang ada menjual nomor togel kepada masyarakat dan saat itu adanya sekumpulan warga yang sedang berkumpul di bawah tower tersebut, “kita berupaya saat itu untuk tertangkap tangan terhadap pelaku Odong ini,”ujar Zainal.

Namun, saat dilakukan penangkapan itu juga 4 pelaku lainnya ikut di tangkap. ” Dari tangan keempat pelaku ini juga ditemukan lembaran potongan penjualan nomor togel,”ungkapnya.

Ditambah Kapolsek, kelimanya langsung kita angkat, ” Bersama barang bukti dan kelimanya kita bawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas Zainal.

(Anto.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *