Pelaku Jambret Terhadap Korban yang Sedang Jogging di Pagi Hari Berhasil di Amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang
Batam – jurnalpolisi.id
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K. Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Serta Kasubnit Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Agusnul Yaqin, S.Psi., M.H. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (21/10/2022)
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial A (16 Tahun), HG (18 Tahun), SA (23 Tahun) yang di amankan di Tanjung Uma Kel. Tanjung Uma Kec. LUBUK BAJA Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K menjelaskan Kronologis kejadian terjadi Pada hari sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wib Korban inisial S datang ke pangkalan ojek Marina Park dan memarkirkan sepeda motornya selanjutnya Korban langsung berolahraga lari disepanjang jalan perumahan marina park, namun saat Korban lagi lari, tiba – tiba dari arah belakang datang 4 orang Pelaku dengan menggunakan 2 sepeda motor dan 2 orang Pelaku turun dari sepeda motor selanjutnya langsung menarik tas milik Korban saat itulah terjadi Tarik menarik antara Korban dan Pelaku sampai Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dan bengkak diBagian Mata Sebelah Kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000, selanjutnya Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit Handphone Merk Realme C2 warna hitam, 1 Lembar Surat Keterangan Berobat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Menerima laporan korban kemudian Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang IPDA Evander, S.Trk. mendapat informasi dimana Keberadaan Keempat Pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berada di Tanjung Uma Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wib Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendatangi rumah para pelaku dan mendapati bahwa pelaku inisial A, HG, dan SA sedang berada dirumah masing – masing kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk di tahan dan lakukan Penyidikan lebih lanjut. kemudian Pelaku / Tersangka an ANDI BULE (DPO) saat ini masih dilakukan pencairan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K mengatakan dari pengakuan pelaku baru kali ini melakukan aksi jambretnya. Dari para pelaku yang berhasil di amankan 1 di antaranya di bawah umur dengan inisial A (16 tahun), dan 1 Pelaku masih DPO. Menurut pengakuannya Pelaku melakukan Aksi Jambretnya karena tepengaruh minuman keras atau Tuak.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan jogging pagi atau olahraga di pagi hari agar tetap waspada terhadap barang bawaan ataupun perhiasan yang digunakan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.PIDANA dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama sembilan tahun. Ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K.
(Hms/Sahril)