Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Adegan dan Kronologis

Oktober 21, 2022

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus melanjutkan penyidikan pada kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan seorang wanita berinisial DK (22).

Rekonstruksi pun digelar oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dalam proses penyidikan tersebut, yang berlangsung pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kontrakan Jalan Bukit Raya V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (19/10/2022) kemarin.

Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. pun mengungkapkan beberapa agenda yang dilakukan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (20/10/2022) pagi.

“Rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangka DK telah kami lakukan pada Hari Rabu kemarin, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Hukum dan pihak Kejaksaaan Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Reskrim.

Kompol Ronny pun mengungkapkan sebanyak 9 (sembilan) agenda pun direkonstrusi oleh Tersangka DK beserta juga para saksi dengan memperagakan 16 adegan terkait kasus tersebut.

“Kesembilan adegan tersebut diawali dengan mulanya kasus pembuangan bayi tersebut terjadinya, yakni pada Tanggal 10 Bulan September Tahun 2022,” ungkapnya.

Agenda pun berawal saat Tersangka DK mengalami sakit pada bagian perutnya pada tanggal tersebut yakni sekitar pukul 01.00 WIB, serta Kompol Ronny pun menuturkan terkait kronologisnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya yang mengalami sakit perut dan mulas pada saat itu langsung pergi ke WC kontrakannya, yang mana kemudian terjadinya kelahiran dari bayi dari dalam kandungannya,” tutur Ronny.

“Karena bayi yang dilahirkannya pada saat itu sempat menangis, tersangka DK pun menutup mulut si bayi dengan cara didekap agar suara tangisnya tidak terdengan oleh orang-orang kontrakan,” lanjutnya.

Dirinya melanjutkan, setelah itu tersangka DK pun mengambil gunting yang ada di dalam WC untuk menggunting ari-ari bayi yang dilahirkannya tersebut dan membersihkan gumpalan darah di sana, sedangkan untuk posisi bayi itu pun diletakkannya pada samping kloset.

“Saat itu tiga orang saksi yang merupakan salah satu penghuni kontrakan tersebut sempat bertanya menanyakan keadaan tersangka DK yang masih berada di dalam WC, serta menanyakan mengapa terdengar ada suara bayi,” tuturnya.

“Namun saat itu tersangka pun menjawab tidak apa-apa serta menyangkal pertanyaan para saksi yang mengatakan sempat mendengar suara bayi, dengan mengatakan ‘nggak papa’ dan ‘tidak ada suara bayi’,” lanjutnya.

Setelah beberapa menit berlalu bayi berjenis kelamin laki-laki itu pun diketahi telah tidak bersuara atau menangis lagi, yang kemudian tersangka pun melemparkannya keluar melalui fentilasi atau lubang angin ke bagian belakang WC.

“Kemudian tersangka DK pun keluar dari dalam WC dan pergi menuju kamar kontrakannya untuk beristirahat, yang aman sekitar pukul 05.30 WIB terungkaplah tindakan pembuangan bayi yang dilakukannya tersebut,” pungkas Ronny. (pm)(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *