Sempat Tak Diizinkan, Kini Tahanan Polres Kebumen Bisa Dibesuk
Oktober 19, 2022
Kebumen – jurnalpolisi.id
Setelah sebelumnya tidak boleh dibesuk karena pandemi COVID-19, kini para tahanan di Mapolres Kebumen sudah diizinkan dibesuk. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar para anggota keluarga diperbolehkan bertatap muka.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, hal tersebut sesuai surat telegram Kapolri yang diterbitkan pada bulan Agustus 2022, tentang petunjuk dan arahan pelayanan kunjungan tahanan secara tatap muka secara terbatas.
“Sudah bisa dibesuk. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh tahanan ataupun orang yang akan membesuk ke Mapolres,” jelas Aiptu Catur, Rabu 19 Oktober 2022.
Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, tahanan harus sudah divaksin, selanjutnya pengunjung adalah keluarga inti bisa suami, istri, anak, ataupun penasehat hukum.
Untuk penasehat atau kuasa hukum yang akan membesuk harus menunjukkan surat kuasa.
Persyaratan lainnya, tahanan hanya bisa dibesuk satu kali dalam seminggu, waktu besuk hanya hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Pembesuk harus telah divaksin dosis 3, dengan menunjukkan bukti melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Pengunjung yang belum menerima dosis tiga, masih bisa melalukan besuk namun harus menyertakan surat antigen dengan hasil negatif ataupun keterangan tidak bisa menerima dosis 3, karena alasan kesehatan dari dokter.
Pada saat membesuk tidak diperbolehkan membawa barang bawaan yang berlebihan ataupun barang yang berbahaya. Pembesuk juga wajib menerapkan Prokes selama berkunjung ke Mapolres.
Kasat Tahti Polres Kebumen Iptu Darminto saat dikonfirmasi, saat ini tahanan di Rutan Polres Kebumen berjumlah 40 orang dengan rincian 31 tahanan Polres dan 9 orang lainnya adalah tahanan titipan Kejaksaan.
“Total yang ada di Rutan Polres Kebumen ada 40 tahanan. Semua dalam kondisi sehat. Kami persilakan sudah bisa debesuk,” jelas Iptu Darminto.
( Arif JPN )