Bimtek UD Dan CV Realisasi Anggarannya Di Pertanyakan

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Tenggara, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 besarannya anggaran tersebut Rp 383.914.000,- sangat khusus di pantau pihak terkait

Keterangan Durajat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat di konfirmasi di Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (11/10) acara Bimbingan Teknis (BIMTEK) UD Dan CV bulan lalu jumlah peserta sebanyak 80 orang perhari, selama Empat hari dalam juknis dan di lakukan hanya dua hari di aula Dinas Kesehatan, masuk mengikuti bimtek empat tahap

Peserta Bimtek di pasilitasi dengan Buku Pulpen dan Tas, harga Tas sebesar Rp 50.000,- karena Tas tentengan, peserta di kasih uang saku sebesar Rp 100.000,- perorang, anggaran untuk Bimtek sebesar Rp 150.000.000,- itu bukan semua untuk bimtek dan ada juga untuk perjalanan Dinas pengawasan

Makanya Bimtek tersebut dilakukan hanya dua hari karena ada hal tertentu yang di bijaki, absensi peserta yang mengikuti Bimtek lagi di Bidang akuntansi, jelas Durajat

Keterangan Durajat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat jelas bahwasannya adanya dugaan Korupsi dari anggaran di kucurkan untuk kegiatan Bimtek dan pengawasan di kelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Tenggara, diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan audit seluruh anggaran di Dinas tersebut agar tidak ada unsur memperkaya diri atau di sebut Korupsi Kolusi dan Nepotisme

Liputan Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *