Diduga Oknum Guru SD Negeri Bongkoa Melakukan Kekerasan.

SoE, jurnalpolisi.id

Miris, dunia pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) harus menerima hal yang memalukan akibat perlakuan oknum guru yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar Negeri Bongkoa, Desa Sambet, Kecamatan Toianas. Sabtu (15/10/2022).

Ibu korban, Yuliana Benu (32) menceritakan bahwa pemukulan yang menimpa anaknya Kristo Banunu (7) berawal pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 saat murid sedang mengikuti apel pagi untuk masuk kedalam kelas.

“Saat itu, murid sedang mengikuti apel pagi untuk masuk kelas, kemudian anak saya di datangi oleh pak guru ET dan menempeleng pipinya 2 kali lalu mengambil karet tangan dan menarik serta melepaskan ke mulut anak saya sebanyak 10 kali hingga bengkak”, kata Yuliana Benu saat dihubungi.

Ia menambahkan bahwa kekerasan serupa tidak hanya dialami anaknya, tapi siswa yang lain juga pernah mengalami hal yang sama.

Ibu yang ditinggal suaminya pergi mencari di Kalimantan ini sangat menyayangkan sikap tempramen seorang guru yang seharusnya memberikan kasih sayang pada muridnya tapi malah sebaliknya.

“Guru yang benar, guru kan digugu dan ditiru, masa seperti itu,” keluhnya dengan nada menahan tangis.

Ia berharap tindakan kekerasan yang dialami putranya itu segera ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi kepada murid yang lain dan bila perlu bisa di pindahkan.

“Sekarang anak saya menjadi takut masuk sekolah dan juga omnya melarang dan tidak mengijinkan untuk meneruskan sekolah,” pungkasnya.

Menurut keterangan Yuliana Benu bahwa anaknya pulang sekolah dengan bibir bengkak, setelah di tanya dan mendapat penjelasan, maka ia segera pergi menemui ET disekolah.

“Saya tanya pak ET dan ia membenarkan seperti apa yang disampaikan anak saya bahwa dia ada tempeleng 2 kali dan fiti mulutnya 10 kali dengan karet” ucap Yuliana Benu

“Saya sebagai ibu kandung sangat menyayangkan tindakan guru yang sudah memukul anak saya”, tutupnya

Mendengar itu, wartawan berusaha melakukan konfirmasi lewat telp seluler nya ET dan dari hasil konfirmasi ia mengakui atas kejadian tersebut namun ia menolak bahwa karet yang ia arahkan ke mulut korban bukan sepuluh kali tapi hanya 5 kali dan ia lakukan berdasarkan kesepakatan bersama orangtua murid.

Alasan ET memukul karena ada laporan bahwa anak tersebut diluar sekolah pernah mengucapkan kata ‘Bento’ serta menyanyi lagu ‘Bento’ yang guru tersebut melarang menyebut nama lagu tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dominggus J. O Banunaek, SE saat di konfirmasi ia mengaku kecewa dengan kasus pemukulan oleh seorang guru kepada salah satu siswanya di SDN Bongkoa.

“Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi di TTS khususnya di Bongkoa, karena guru ini adalah orang tua, maka otomatis bisa membimbing dengan penuh kasih sayang, dan saya segera akan memanggil Kepala Sekolahnya untuk bisa membawa guru yang sudah melakukan kekerasan menghadap saya. Ia pun berharap agar dapat menyampaikan kasus ini pada P3A TTS” kata Kepala Dinas Dominggus Banunaek, Senin (17/10/2022)

Kepala Bidang Penanganan, Pendampingan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andy Kalumbang saat di konfirmasi oleh wartawan melalui telepon seluler nya Senin 17 Oktober 2022, ia mengatakan bahwa ia akan menindaklanjuti bila orangtua korban datang melapor secara langsung. Ia pun mendorong agar para guru tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi siswa-siswi agar dapat mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.

Harus diingat pula ada aturan hukum pidana mengenainya. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Orang Tuanya.

Untuk itu ia berharap agar sebelum masalah ini sampai ke mejanya maka alangkah baiknya sang guru tersebut dapat membawa diri ke pihak orangtua yang sudah menjadi korban kekerasan’ tutup Andy Kalumbang.

( RoyS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *